JAKARTA, AFU.ID — Jaksa menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (11/6/2026).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa I. A. K. Yustika Dewi.
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menyatakan Ahmad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan bantuan sosial sarung dan mukena.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial menggunakan dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat tahun 2024.
Jaksa juga meminta uang yang telah dititipkan Ahmad selama tahap penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Tuntutan dua tahun penjara juga diberikan kepada Rusandi yang berperan sebagai pihak penyedia. Namun, jaksa membebankan uang pengganti berbeda kepada Rusandi, yakni Rp557,59 juta subsider satu tahun kurungan.
Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, lebih dulu dituntut satu tahun penjara. Keduanya disebut bertanggung jawab dalam penyaluran barang bantuan sosial tersebut.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarung dan mukena. Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti penggunaan dana pokok pikiran DPRD dalam pengadaan bantuan sosial. Dana yang semestinya diarahkan untuk kebutuhan masyarakat justru berujung perkara korupsi dan tuntutan pengembalian kerugian negara. (RHU)