JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh periode 2021–2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Chusnul menerima suap dengan nilai total Rp13,08 miliar.
Selain pidana penjara, Chusnul dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp13,08 miliar, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan kepada KPK.
Sisa uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang menyangkut kepentingan masyarakat. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa menikmati hasil tindak pidana dalam jumlah besar.
Hal yang meringankan, Chusnul dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Putusan ini masih membuka ruang upaya hukum bagi terdakwa maupun jaksa. (RHU)