AFU.id

Terima Suap Rp13 Miliar, Mantan PPK Jalur KA Medan–Aceh Divonis 7,5 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Terima Suap Rp13 Miliar, Mantan PPK Jalur KA Medan–Aceh Divonis 7,5 Tahun
Terdakwa Muhammad Chusnul ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi