JAKARTA, AFU.ID — Seorang guru berinisial NAA di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan child grooming terhadap siswinya yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Pihak sekolah telah menonaktifkan guru tersebut sejak 25 Agustus 2026 setelah menerima laporan dari orang tua korban. Sementara itu, laporan pidana telah masuk ke Polres Tangerang Selatan sejak 22 September 2026. Hingga Selasa (29/9/2026), penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026. NAA diketahui pernah menjadi wali kelas korban saat duduk di kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Dugaan perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban bersekolah di jenjang SMP. Korban akhirnya mengungkap pengalaman yang dialaminya setelah bercerita kepada pelatih taekwondo yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada keluarga.
Menurut tim kuasa hukum korban, tindakan tersebut tidak terjadi dalam satu peristiwa, melainkan melalui pola pendekatan yang berlangsung dalam waktu panjang. Pelaku membangun kedekatan dengan korban melalui cara-cara manipulatif hingga memperoleh kepercayaan korban. "Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," kata kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, Senin (28/9/2026).
Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, dugaan pelecehan disebut terjadi setelah kegiatan belajar reguler dengan kedok les privat mengaji di lingkungan sekolah. Korban juga sempat diperlihatkan konten pornografi dan mengalami tindakan lain yang kemudian menjadi bagian dari laporan pidana. Pihak keluarga selanjutnya membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis setelah mengetahui peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan itu turut diserahkan sebagai bagian dari dokumen pendukung laporan.
Laporan terhadap NAA tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Selain keterangan korban, penyidik juga menerima sejumlah bukti yang disebut mencakup percakapan digital dan hasil pemeriksaan psikologis. Korban telah menjalani pemeriksaan, sementara penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Hingga kini proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Pihak sekolah telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan NAA dari seluruh aktivitas mengajar. Keputusan itu diambil setelah menerima laporan dan melakukan penanganan awal. Yayasan yang menaungi sekolah juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Meski guru yang dilaporkan sudah tidak lagi mengajar, tim kuasa hukum korban menegaskan langkah administratif tidak mengakhiri proses pidana. "Kalau kami, tim kuasa hukum, enggak berhenti sampai di situ. Penonaktifan ini kan bukan berarti setelah dinonaktifkan sekolah, proses hukum jadi enggak berjalan atau menghilangkan pidana yang dilakukan," kata anggota tim kuasa hukum korban.
Polres Tangerang Selatan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan melalui Unit PPA. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses klarifikasi masih berjalan. Belum ada informasi mengenai gelar perkara maupun penetapan tersangka. Dengan demikian, jarak antara langkah administratif yang telah lebih dulu diambil sekolah dan proses pidana yang masih berjalan menjadi salah satu perkembangan yang kini terus menjadi perhatian dalam kasus tersebut. (RHU)