Terbukti Terima Suap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Dituntut 8 Tahun Penjara
Ringkasan Berita
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, dengan hukuman penjara antara 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan terkait dugaan suap dalam eksekusi lahan. Tuntutan terberat jatuh pada Bambang Setyawan yang diminta untuk dihukum 8 tahun 2 bulan penjara, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi, setelah terungkap bahwa mereka menerima suap sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 yang mengungkap korupsi di lingkungan PN Depok.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Terbukti Terima Suap dari Vendor Internet, Mantan Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun


Hukum & Kriminal
Kasus Jatah Preman PUPR, Gubernur Riau Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta


Hukum & Kriminal
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Hukum & Kriminal
Buntut Edarkan Sabu Pakai Pesawat TNI AL, Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dipecat

Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya




Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya

















