AFU.id

Ratusan Gram Sabu dan Lima Mesin Judi Dingdong Disita dalam Penggerebekan 9 Sarang Narkoba di Sumut

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Polisi menggerebek sembilan sarang narkoba di Sumatera Utara pada 11 Oktober 2026, menangkap 36 orang dan menyita 102,49 gram sabu, lima mesin judi dingdong, serta berbagai alat isap dan senjata tajam. Operasi yang melibatkan 451 personel gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia, dengan fokus pada pengungkapan jaringan pengedar besar. Penyidik berencana menelusuri asal pasokan narkoba untuk menentukan keterkaitan antar lokasi yang terlibat.

Ratusan Gram Sabu dan Lima Mesin Judi Dingdong Disita dalam Penggerebekan 9 Sarang Narkoba di Sumut
Barang bukti dalam penggerebekan sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi