AFU.id

Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diciduk, Mesin Judi Dingdong Ikut Disita

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polri telah menggerebek sembilan lokasi sarang narkoba di Sumatera Utara pada 11 Oktober 2026, yang melibatkan 451 personel dan berhasil mengamankan 36 orang, termasuk delapan diduga pengedar dan 28 pengguna narkoba. Dalam operasi ini, petugas menyita 102,49 gram sabu, alat isap, senjata tajam, serta lima mesin judi dingdong. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia, di mana penyidik masih menelusuri jaringan dan pemasok di balik aktivitas ilegal tersebut.

Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diciduk, Mesin Judi Dingdong Ikut Disita
Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diciduk, Mesin Judi Dingdong Ikut Disita. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi