JAKARTA, AFU.ID — Pembebasan bersyarat Indra Kenz dan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dicabut setelah muncul dugaan ketidakberesan dalam proses pemberiannya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah menginvestigasi kemungkinan adanya kolusi dan suap dalam proses pembebasan kedua terpidana tersebut.
Yusril menyebut Indra Kenz dan Mas Bechi secara formal telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat. Keduanya telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. Namun, pemenuhan syarat administratif itu tidak serta-merta membuktikan bahwa proses pemberian pembebasan bersyarat berlangsung tanpa penyimpangan.
“Tapi apakah secara materiil terpenuhi? Ataukah ada kolusi di dalamnya, ada suap-menyuap enggak di dalamnya? Itu kita katakan, kita investigasi,” kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Yusril belum membeberkan secara terperinci bukti dugaan suap maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Yusril menegaskan, pembebasan bersyarat bukan berarti narapidana terbebas dari kewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku. Status tersebut dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi perbuatan yang tidak sesuai aturan. Ia mengatakan, dugaan kolusi dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz dan Mas Bechi masih dalam proses pendalaman.
“Itu sudah ada alasan untuk mencabut pembebasan bersyaratnya, apalagi ditengarai ada bukti-bukti permulaan bahwa mungkin pemberian pembebasan bersyaratnya itu ada kolusi atau ada apa, itu masih dalam proses pendalaman,” ujar Yusril. Ia juga mengakui pengelolaan lembaga pemasyarakatan bukan pekerjaan mudah, terutama ketika jumlah penghuni melampaui kapasitas. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi petugas untuk menyalahgunakan kewenangan.
“Mengurusi penjara itu memang pekerjaan saya dari dulu. Dan tidak gampang mengurusi penjara itu,” katanya. Yusril memastikan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak. “Yang jahat ada juga, yang jahat-jahat ya ditindak sama Pak Irjen ini,” lanjutnya. Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi Binomo. Ia sebelumnya keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 24 September 2026 setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Namun, status pembebasan bersyaratnya kemudian dicabut. Pada Kamis (8/10/2026), Indra kembali ditahan dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa hukumannya. Pencabutan tersebut terjadi di tengah pendalaman pemerintah terhadap dugaan ketidakberesan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Meski demikian, dugaan kolusi dan suap belum dinyatakan terbukti.
Pembebasan bersyarat Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, turut dicabut. Surat keputusan pencabutan status tersebut terbit pada 30 September 2026 dan dieksekusi pada 8 Oktober 2026. Mas Bechi kemudian dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukumannya. (FAD)