JAKARTA, AFU.ID — Kasus pencabutan status bebas bersyarat terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi melebar pada dugaan keterlibatan oknum internal institusi pemasyarakatan, Kamis (08/10/2026). Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mengambil alih penanganan perkara ini setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi dalam proses keluarnya anak kiai Jombang tersebut. Sebanyak enam pegawai lembaga pemasyarakatan kini dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar siapa aktor utama yang meloloskan draf dokumen hak integrasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Suhali membenarkan adanya investigasi tertutup yang ditarik langsung oleh jajaran pengawas pusat. Tim pemeriksa eksternal diturunkan ke Kota Malang guna melacak rekam jejak penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang sebelumnya menyatakan Bechi berkelakuan baik selama ditahan. Otoritas wilayah menegaskan tidak akan menutup-nutupi kesalahan personel jika hasil audit forensik digital membuktikan adanya draf kongkalikong atau kelalaian sengaja dari oknum sipir untuk meringankan masa hukuman terpidana.
"Sementara indikasinya seperti itu (maladministrasi). Kita lihat dulu kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksinya," ujar Suhali saat dikonfirmasi mengenai ancaman hukuman bagi bawahannya di pelataran Lapas Kelas I Malang. Kementerian Imipas mencurigai adanya prosedur penaksiran dua per tiga masa tahanan yang sengaja dimanipulasi agar Bechi bisa keluar lebih cepat pada pertengahan Agustus lalu. Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada pencocokan berkas berita acara pemindahan tahanan fisik sejak pelaku pertama kali dijebloskan ke sel pada Juli 2022 silam.
Di sisi lain, desakan pengusutan mafioso peradilan ini menguat setelah para penyintas kekerasan seksual mengadukan maraknya fasilitas pelonggaran yang diterima Bechi selama menjalani masa wajib lapor. Korban membeberkan bahwa terpidana divonis 7 tahun tersebut sempat diizinkan melakukan pelaporan rutin hanya melalui sambungan panggilan video (video call) tanpa perlu mendatangi kantor Bapas. Hak-hak istimewa yang luput dari pengawasan ketat inilah yang memicu kemarahan publik hingga memaksa menteri terkait membatalkan seluruh status bebas bersyarat pelaku.
Saat ini, Bechi sudah kembali dijebloskan ke dalam kamar tahanan reguler Lapas Kelas I Malang setelah ditangkap saat melakukan wajib lapor fisik pukul 11.25 WIB. Direktorat Jenderal Imipas menegaskan tengah melakukan kalkulasi ulang secara detail mengenai sisa masa kurungan murni yang wajib dihabiskan oleh terpidana tanpa adanya draf potongan komisi tambahan. RHU)