AFU.id

Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Dicabut, Petugas Pemberi Izin Disanksi

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat dua narapidana, Muhammad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) dan Indra Kesuma (Indra Kenz), setelah menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberiannya. Kedua narapidana, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penipuan investasi, kini kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, sementara petugas yang terlibat dalam proses tersebut dikenakan sanksi disiplin, dengan pemeriksaan yang masih berlangsung. Kementerian menegaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemberian hak warga binaan.

Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Dicabut, Petugas Pemberi Izin Disanksi
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/HO-Ditjenpas Jabar)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi