JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sanksi dijatuhkan setelah Kemen Imipas menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberian hak pembebasan bersyarat kepada keduanya. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian dicabut dan kedua narapidana dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. Proses pemeriksaan terhadap petugas terkait masih berlangsung.
"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan di Jakarta, Jumat (09/10/26). Kementerian memastikan sanksi terhadap petugas yang terlibat sedang diproses. Penyelesaian pemeriksaan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Namun, Kemen Imipas belum merinci bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan.
Rudi mengatakan pembebasan bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz telah dibatalkan setelah ditemukan masalah dalam proses penerbitannya. Kedua narapidana tersebut kini kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Mas Bechi ditempatkan kembali di Lapas Kelas I Malang. Sementara Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kasus ini bermula setelah Kemen Imipas melakukan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bersyarat yang diterima kedua narapidana tersebut. Hasil pemeriksaan internal menemukan adanya ketidaksesuaian yang menjadi dasar pencabutan hak pembebasan bersyarat. Temuan itu juga mendorong pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam proses administrasinya. Kementerian menegaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Sementara Indra Kenz menjalani hukuman dalam perkara penipuan investasi melalui platform Binomo. Keduanya sempat memperoleh pembebasan bersyarat sebelum akhirnya dicabut oleh Kemen Imipas. Kini keduanya kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas. (RHU)