JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya membongkar tempat produksi uang palsu di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Keempat tersangka berinisial AB, S, NC, dan D. Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan produksi uang palsu tersebut.
AB diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order. Sementara S, NC, dan D bertugas menjalankan produksi uang palsu di lokasi tersebut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” kata Victor kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Total nominal uang tersebut mencapai Rp36 miliar. Produksi uang palsu itu diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan sebelum dibongkar polisi. Para pelaku menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dalam proses produksinya.
“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor. Polisi menyebut uang yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau masuk kategori Grade A. Uang tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Selain lembaran uang palsu, polisi turut menyita peralatan produksi. Di antaranya mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1 miliar. Dari hasil penyidikan, uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Polisi mengungkap para pelaku telah menyiapkan jalur distribusi, salah satunya dengan mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum dimasukkan ke perbankan swasta.
“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Victor. Rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu menggerebek lokasi produksi dan mengamankan barang bukti.
Dalam kasus ini, dua tersangka, S dan NC, juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya pernah tersangkut perkara uang palsu pada 2019 dan 2022. Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan. Keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FAD)