Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Polda Riau Sita 323 Dokumen RSD Madani Terkait Dugaan Korupsi
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA/HO-Polda Riau
Ringkasan Berita
Polda Riau telah menyita 323 dokumen dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di Pekanbaru dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran periode 2022-2024. Penggeledahan yang dilakukan pada 20 Agustus 2026 bertujuan untuk mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung, dan Polda Riau belum mengungkap rincian lebih lanjut mengenai bentuk dugaan penyimpangan atau pihak yang dijadikan tersangka.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau memasang garis polisi pada salah satu ruangan RSD Madani Pekanbaru usai dilakukan penggeledahan.
PEKANBARU, AFU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 323 dokumen dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran periode 2022–2024. Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan dokumen tersebut disita saat penyidik menggeledah RSD Madani pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Pada kegiatan penggeledahan kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," katanya, Jumat (21/8/2026).
Yogie mengatakan penggeledahan merupakan upaya penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Ratusan dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan didalami untuk menelusuri penggunaan anggaran serta mencocokkan berbagai data yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain mendalami penggunaan anggaran, penyidik juga masih melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Menurut Yogie, penghitungan kerugian negara saat ini dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPKP," katanya.
Penyidik masih menunggu hasil penghitungan BPKP untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Polda Riau juga belum mengungkap secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru selama periode 2022–2024.. "Termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP," ujar Yogie. (ANT/FAH)
Polda Riau sebelumnya telah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani sejak 2024. Dalam penyelidikan saat itu, kepolisian antara lain menelusuri kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung RSD Madani yang menggunakan anggaran BLUD serta persoalan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran RSD Madani.