JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya membongkar pabrik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Industri Taman Tekno BSD, Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam produksi uang palsu. Mereka berinisial S, NC, D, dan AB.
Polisi menemukan 360.000 lembar uang yang menyerupai pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang tersebut mencapai Rp36 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas produksi uang palsu.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait penemuan berupa lembar uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar yang menyerupai uang kertas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026). Dari lokasi, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu. Barang bukti tersebut meliputi mesin cetak, printer, tinta, laptop, dan sejumlah peralatan lainnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu. “Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan,” ujar Victor.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni N, S, dan D. Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan keterlibatan AB. AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan pesanan untuk produksi uang palsu. Sementara tiga tersangka lainnya diduga menjalankan proses produksi.
“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” kata Victor. Penyidik juga menemukan fakta bahwa dua dari pelaku merupakan residivis kasus serupa. Keduanya pernah terlibat perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Produksi uang palsu tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar empat bulan, sejak Maret 2026. Polisi menyebut para pelaku menggunakan cetakan uang tahun emisi 2016.
Hasil produksi uang palsu itu disebut memiliki kualitas tinggi atau masuk kategori Grade A. Uang tersebut dibuat menyerupai uang asli dengan sejumlah unsur, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. Meski jumlahnya mencapai Rp36 miliar, uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena lebih dulu ditemukan dan diamankan polisi. “Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank,” ujar Victor.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga mengungkap rencana distribusi uang palsu tersebut. Salah satu jalur yang disiapkan yakni mencampurkan uang palsu dengan uang asli untuk kemudian dimasukkan ke perbankan swasta. Rencananya, uang tersebut akan dicampur dengan perbandingan satu lembar uang asli berbanding tiga lembar uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. (FAD)