JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap peran AB yang disebut sebagai otak di balik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa AB merekrut orang-orang yang memiliki pengalaman dalam memproduksi uang palsu, termasuk dua pelaku yang pernah terlibat kasus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, sindikat tersebut memiliki pola perekrutan melalui jaringan lama. Menurutnya, sejumlah pelaku yang pernah menjalani hukuman kembali bergabung dalam aktivitas produksi uang palsu setelah mendapatkan tawaran pekerjaan dari jaringan yang sama. "Di antara empat yang kami bisa amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Victor menjelaskan, dua pelaku berinisial S dan D diketahui pernah terlibat kasus produksi uang palsu. D disebut telah dua kali menjalani proses hukum terkait perkara serupa, sedangkan S pernah terlibat satu kasus sebelumnya. Menurut polisi, kemampuan teknis para pelaku menjadi alasan mereka direkrut untuk menjalankan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sindikat tersebut diduga menggunakan peralatan dengan kualitas tinggi agar uang palsu yang dihasilkan menyerupai uang asli.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan gudang produksi uang palsu di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku berinisial NC, S, dan D yang diduga terlibat langsung dalam proses produksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). AB diduga memiliki peran sebagai pihak yang memesan uang palsu tersebut sekaligus mengatur perekrutan tenaga produksi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita uang palsu dengan nilai total Rp36 miliar serta sejumlah alat produksi. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang, dan tinta khusus untuk mencetak uang. Selain mengungkap jaringan pelaku, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan peredaran uang palsu tersebut. Penyidik juga menelusuri jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal terkait dalam KUHP. Kasus ini menjadi perhatian karena sindikat tersebut mampu memproduksi uang palsu dalam jumlah besar dengan memanfaatkan jaringan orang yang memiliki pengalaman di bidang pencetakan uang ilegal. (RHU)