JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya membongkar gudang produksi uang palsu di kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total mencapai Rp36 miliar yang diduga belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya setelah menemukan aktivitas produksi uang palsu yang dilakukan sebuah sindikat. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pemesanan uang palsu tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa ratusan ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Budi Hermanto, Sabtu (22/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB. Tiga orang pertama diduga memiliki peran dalam proses produksi uang palsu, sedangkan AB disebut sebagai pihak yang memesan uang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi awalnya menangkap NC, S, dan D yang berada dalam jaringan produksi uang palsu tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Penyidik menduga AB memiliki peran sebagai pihak yang melakukan pemesanan uang palsu dari sindikat tersebut.
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat ini memiliki kualitas tinggi atau grade A. Uang tersebut dibuat menyerupai uang rupiah asli dengan sejumlah fitur yang sulit dibedakan secara kasat mata, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. “Ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.
Sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas produksi sejak Maret 2026. Selama sekitar empat bulan, para pelaku memproduksi uang palsu dalam jumlah besar sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Selain menyita uang palsu senilai Rp36 miliar, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, hingga tinta pencetak.
Polda Metro Jaya memastikan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun rencana distribusi uang palsu tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk proses pemeriksaan dan pembuktian perkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Bank Indonesia mengimbau masyarakat mengenali keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan sindikat tersebut untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun rencana penyebaran uang palsu senilai puluhan miliar rupiah tersebut. (RHU)