JAKARTA, AFU.ID — Sindikat pencetak uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan melancarkan aksinya dengan modus mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum disetorkan ke bank swasta. Sebanyak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah mereka diproduksi, namun berhasil digagalkan polisi sebelum uang-uang tersebut beredar di masyarakat. Pengungkapan kasus ini juga membuka dugaan adanya dua jalur distribusi yang disiapkan sindikat untuk menyalurkan hasil produksi mereka.
Produksi uang palsu tersebut berlangsung sejak Maret 2026 di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Dalam pembagiannya, AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi pesanan. Sementara tiga tersangka lainnya menjalankan proses pencetakan uang palsu kategori Grade A yang dibuat menyerupai uang asli, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek lokasi produksi dan menemukan 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu bersama mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat press benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak. Nilai seluruh peralatan produksi yang disita diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Dari hasil penyidikan, sindikat ini diduga menyiapkan dua jalur distribusi untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Salah satu modus yang didalami adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli saat melakukan setoran di bank swasta dengan perbandingan tiga lembar uang palsu untuk satu lembar uang asli. "Dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Polisi masih menelusuri jalur distribusi lainnya serta kemungkinan keterlibatan jaringan berbeda dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik belum menemukan hubungan antara sindikat di Tangerang Selatan dengan jaringan produksi uang palsu yang pernah diungkap sebelumnya. Polisi juga masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut. (RAI)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan dan mengantisipasi dampak peredaran uang palsu terhadap stabilitas ekonomi. (RAI)