AFU.id

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Begini Modusnya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan 73 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,8 miliar asal Pangandaran, Jawa Barat, yang akan dikirim ke Vietnam melalui beberapa negara. Dua tersangka, RVJR dan FA, ditangkap saat mengambil benih selundupan di Depok, dan penyidik menduga ini adalah pengiriman kesepuluh oleh sindikat yang sebelumnya berhasil meloloskan sembilan pengiriman lainnya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp170 miliar. Benih lobster yang disita kini diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan, guna mencegah penyelundupan lebih lanjut.

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Begini Modusnya
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah kanan) bersama Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kerugian Ditaksir Rp170 Miliar

Penyidik menduga penangkapan tersebut merupakan pengiriman kesepuluh yang dilakukan sindikat. Sembilan pengiriman sebelumnya disebut berhasil lolos dari penindakan kepolisian. Irhamni mengatakan, aktivitas penyelundupan itu berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dalam setiap pengiriman, sindikat diduga membawa sekitar 40 boks benih lobster.

Total kerugian negara akibat sembilan pengiriman yang tidak tertangkap itu diperkirakan mencapai Rp170 miliar. Karena itu, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyelundupan, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga masih menyelidiki kepemilikan benih lobster, pihak yang mengirim, pemilik modal, serta jaringan internasional yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar. Kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih sembilan kali kurang lebih Rp170 miliar kerugian negara yang dia nikmati selama melakukan kejahatan itu,” ujar Irhamni. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, 73 ribu ekor benih lobster yang disita telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah benih lobster hasil sitaan kembali diselundupkan ke luar negeri. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi