JAKARTA, AFU.ID — Sebelas pengasuh daycare Little Aresha mengaku berada di bawah tekanan Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumastuti, saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/10/2026). Mereka berdalih hanya menjalankan aturan pengasuhan yang ditetapkan yayasan dan tidak memiliki kendali atas sistem kerja di tempat penitipan anak tersebut.
Dalam pembelaannya, para terdakwa mengungkap dugaan tekanan kerja, ancaman denda finansial, hingga larangan melaporkan insiden yang melibatkan anak kepada orang tua. Sejumlah pengasuh juga menyampaikan penyesalan dan meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing dari 11 terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta restitusi Rp14 juta per orang.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada 12 Oktober 2026. Salah satu pembelaan disampaikan terdakwa pertama berinisial HP. Ia mengaku awalnya melamar pekerjaan sebagai guru taman kanak-kanak, tetapi kemudian terlibat dalam praktik pengasuhan yang kini membawanya ke proses hukum. Terkait tindakannya yang sempat mengikat seorang anak berinisial B, HP berdalih perbuatan tersebut dilakukan untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Dyah Kusumastuti.
HP mengaku menyesal tidak mengundurkan diri ketika menghadapi situasi kerja tersebut. Ia juga meminta keringanan hukuman karena harus menafkahi dua anak dan orang tuanya. “Saya menyesal kenapa waktu itu tidak mengambil keputusan untuk mundur,” ujar HP sambil menangis dalam persidangan. Terdakwa kedelapan berinisial SRJ mengungkapkan bahwa dirinya pernah menangani anak asuh yang mengalami kejang-kejang sebanyak dua kali.
Namun, ia mengaku dilarang pihak manajemen untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua anak. SRJ juga menyebut beban kerjanya di Little Aresha lebih menyerupai pekerjaan asisten rumah tangga ketimbang tenaga pendidik. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan kondisi kesehatannya yang disebut mengalami penyakit autoimun dan gagal ginjal.
Sementara itu, terdakwa ketiga berinisial SRM mengaku bekerja dalam situasi penuh tekanan. Menurut dia, Dyah Kusumastuti memegang kendali atas kegiatan pengasuhan dan memantau aktivitas para pekerja. SRM juga mengungkapkan bahwa para pengasuh diwajibkan mengenakan masker agar tidak dikenali wali murid. Ia mengaku pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada denda finansial.
Dalam pledoinya, SRM menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anak, orang tua, dan pihak-pihak yang terdampak kasus tersebut. “Saya minta maaf kepada anak-anak, wali murid, majelis hakim, dan kepada semua yang ada di dunia serta alam semesta,” ucap SRM. Sejumlah terdakwa lainnya turut menyampaikan penyesalan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi pribadi mereka.
Terdakwa kesembilan berinisial L, yang mengaku sebagai ibu tunggal, meminta maaf kepada anak-anak yang pernah diasuhnya. Ia menyesali sikapnya yang terlalu mematuhi instruksi atasan dan tidak berani melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. “Miss minta maaf... maafkan saya yang terlalu mematuhi dan tidak bisa menolak perintah, maafkan saya karena tidak berani melapor ke pihak berwenang,” ujar L.
Terdakwa keenam berinisial DO juga meminta keringanan hukuman. Ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal dan harus membesarkan anak yang masih duduk di sekolah dasar. “Miss tidak pernah punya niat buruk kepada kalian,” tutur DO. Adapun terdakwa keempat dan ketujuh, EN dan DM, turut menyampaikan permintaan maaf. DM menegaskan dirinya bukan pembuat aturan maupun pemilik yayasan.
Terdakwa kelima berinisial ZA mengaku melamar pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak pernah membayangkan pekerjaannya akan berujung pada perkara pidana. Sementara itu, terdakwa kedua dan kesepuluh, DR dan FN, meminta hakim mempertimbangkan masa kerja mereka yang masih singkat. Terdakwa kesebelas, NF, menyatakan pekerjaan mengasuh anak membutuhkan kehati-hatian tinggi dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Meski para terdakwa mengaku berada di bawah tekanan sistem kerja yayasan, mereka tetap menghadapi tuntutan pidana dari jaksa. Pembelaan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Di sisi lain, orang tua korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atas dampak fisik dan psikologis yang dialami anak-anak mereka.
(FAD)