JAKARTA, AFU.ID — Uang tunai sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dari kamar Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu hal yang disorot dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Fuad membantah uang tersebut berasal dari keuntungan penyelenggaraan ibadah haji melalui Maktour pada 2024. Menurut dia, uang dalam pecahan 100 dolar AS itu merupakan simpanan pribadi yang disiapkan untuk kebutuhan mendadak keluarga.
"Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi," kata Fuad saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Ia mengakui uang tersebut disita dari kamarnya saat penggeledahan. Namun, dia menegaskan uang itu bukan milik anaknya meski mereka berada di rumah yang sama ketika penggeledahan berlangsung.
Dia juga mempersilakan jaksa penuntut umum memeriksa nomor seri uang tersebut. Fuad menyebut uang itu merupakan pecahan lama yang telah disimpannya sejak sekitar empat hingga lima tahun sebelum pelaksanaan haji 2024. Menurut Fuad, asal-usul waktu penyimpanan uang tersebut dapat dikonfirmasi melalui nomor seri dan pihak bank. Dia juga mengatakan simpanan valuta asing di rumahnya tidak hanya berupa dolar AS, tetapi juga dolar Singapura dan mata uang lainnya. "Tapi yang diambil memang hanya dolar AS," ujarnya.
Keterangan Fuad tersebut menjadi penting karena namanya disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dalam dakwaan, pengaturan pengisian kuota haji tambahan disebut dilakukan melalui Fuad. Dirinya disebut mulai melakukan lobi agar Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022. Kuota tersebut kemudian disebut tidak seluruhnya digunakan karena waktu pelaksanaan haji dan proses pengurusan visa sudah terlalu dekat.
Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai dan menggelar rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Dalam rapat tersebut, dia diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Jaksa mendakwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam dakwaan, sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Sementara itu, Fuad hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri. KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (EER)