JAKARTA, AFU.ID - Polisi menetapkan Marling (36), nakhoda KM Nurul Salsa, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Juli 2026. Dalam tragedi tersebut, empat penumpang ditemukan meninggal dunia dan 14 lainnya masih dinyatakan hilang. Dari total 76 orang yang berada di kapal, sebanyak 58 penumpang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Sementara itu, proses pencarian terhadap 14 orang yang masih hilang terus menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut. Kasat Reskrim Iptu Dr. Sukarman mengatakan penetapan Marling sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Selayar.
"Pada tanggal 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres, kami lakukan gelar dan diputuskan hasil penyidikan menetapkan MA (36) Nakhoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka, karena dua atau lebih alat bukti yang cukup," kata Sukarman, Rabu (2/9/2026). Polisi menduga Marling lalai menjalankan tugasnya sebagai nakhoda.
Kelalaian tersebut dinilai berkaitan dengan tenggelamnya KM Nurul Salsa yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya hingga kini belum ditemukan. "Yang bersangkutan (MA) dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," ujar Sukarman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada Marling. Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tragedi tersebut. Penyidik juga telah diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
"Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh Tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," kata Didid. Sementara itu, berkas perkara Marling telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan, termasuk jika dalam penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Didid menegaskan siapa pun yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (FAD)