JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah akan mulai menempatkan 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk mengoperasikan koperasi di berbagai daerah mulai 1 Oktober 2026. Setelah menjalani serangkaian pelatihan, akhirnya Surat Keputusan (SK) mereka turun juga. Namun, persoalan mulai muncul satu per satu, mulai dari besaran penghasilan, status kepegawaian, lokasi penempatan yang jauh dari domisili, hingga sederet tugas yang harus dijalankan para manajer.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Kopdes/Kel Merah Putih berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Angka tersebut sudah mencakup tunjangan dan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penugasan. "Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah. Sudah semuanya (berikut tunjangan)," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Manajer Kopdes tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara. Mereka bekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). "Statusnya (manajer Kopdes/Kel Merah Putih) pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun," ujar Zulhas.
Program perekrutan Manajer Kopdes Merah Putih sebelumnya dibuka pemerintah secara besar-besaran. Dari 30.000 posisi yang disediakan, jumlah pendaftar untuk posisi Manajer Kopdes serta manajer dan pengelola Kampung Nelayan Merah Putih mencapai 383.830 orang hingga 20 April 2026. Zulhas saat itu mengatakan tingginya jumlah pendaftar bahkan sempat membuat situs pendaftaran mengalami gangguan.
Para manajer yang lolos seleksi kemudian ditempatkan untuk mengelola operasional koperasi di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Persoalan muncul ketika sejumlah calon manajer mengetahui lokasi penugasan mereka. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan terdapat calon manajer yang mengundurkan diri karena mendapat penempatan jauh dari domisili. "Enggak banyak," ujar Ferry.
Ferry memperkirakan sekitar 1.900 calon manajer atau 11 persen mendapat penempatan lintas provinsi. Sehari sebelumnya, ratusan calon manajer bahkan mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara di Cawang, Jakarta Timur, untuk memprotes penempatan yang jauh dari domisili, termasuk penempatan di pulau berbeda. Pemerintah kemudian menjanjikan penyesuaian lokasi penempatan.
Zulhas mengatakan calon manajer diminta menerima terlebih dahulu lokasi yang telah ditetapkan agar status kelulusan mereka tidak gugur. Setelah itu, penempatan akan disesuaikan dengan lokasi yang lebih dekat dengan domisili. "Yang penting tempatnya sekarang dia terima dulu agar status tidak gugur. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat," kata Zulhas.
Menurut dia, persoalan tersebut terjadi karena jumlah calon manajer tidak sebanding dengan kesiapan lokasi koperasi. Pemerintah memiliki 30.000 calon manajer, sementara pembangunan gedung dan gerai koperasi masih berlangsung. Karena itu, pemerintah memprioritaskan penempatan manajer di koperasi yang sudah siap beroperasi. Jika koperasi yang lebih dekat dengan domisili calon manajer nantinya selesai dibangun, mereka dapat dipindahkan.
10 Tugas Utama Manajer Kopdes
Dengan target mulai bekerja pada 1 Oktober 2026, manajer Kopdes tidak hanya bertugas sebagai pengelola administrasi. Mereka juga memiliki tanggung jawab operasional dan bisnis koperasi. Berdasarkan dokumen yang dibagikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, terdapat 10 tugas utama yang harus dijalankan.
Pertama, manajer harus mengelola operasional harian koperasi. Mereka memastikan gerai dibuka dan ditutup tepat waktu serta seluruh fasilitas koperasi berfungsi dengan baik. Kedua, manajer bertanggung jawab atas manajemen sumber daya manusia. Mereka harus mengatur jadwal kerja staf, memberikan pelatihan, menilai kinerja, serta memotivasi tim untuk mencapai target penjualan.
Ketiga, manajer wajib mengawasi persediaan barang. Tugas ini mencakup memastikan ketersediaan stok, melakukan pemesanan ulang atau restock, mengawasi penerimaan barang, hingga melakukan stok opname. Keempat, mereka harus melakukan analisis penjualan dengan memantau laporan penjualan harian, mingguan, dan bulanan. Data tersebut digunakan untuk mengevaluasi pencapaian target.
Kelima, manajer harus memastikan program promosi dari kantor pusat berjalan dengan baik, termasuk pengaturan pajangan barang atau visual merchandising di gerai. Keenam, manajer bertanggung jawab terhadap pencapaian target profit. Mereka dituntut meningkatkan omzet sekaligus menjaga biaya operasional tetap efisien.
Ketujuh, manajer bertanggung jawab menjaga kepuasan pelanggan. Mereka harus menangani keluhan yang tidak dapat diselesaikan staf serta memastikan standar pelayanan koperasi tetap terjaga. Kedelapan, mereka bertugas menjaga keamanan dan mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan barang di gerai.
Kesembilan, manajer wajib memastikan seluruh staf bekerja sesuai standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Kesepuluh, manajer harus menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala mengenai kinerja koperasi. Para manajer Kopdes yang mulai bekerja 1 Oktober tidak hanya mengelola aktivitas harian gerai, tetapi juga bertanggung jawab atas sumber daya manusia, persediaan, penjualan, promosi, pelayanan, keamanan, kepatuhan SOP, hingga pencapaian keuntungan koperasi. (EER)