JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa perwira TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya sejak Agustus 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (29/9/2026). Mantan Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dijerat melalui mekanisme koneksitas militer lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memanipulasi serta menggelembungkan harga (markup) proyek pengadaan sepeda motor listrik operasional senilai triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan status hukum Budi telah ditetapkan dalam proses penyidikan yang melibatkan unsur pidana militer. "Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Sebab beberapa hari sebelumnya, pada Sabtu (26/9/2026), Anang masih menyebut penanganan terhadap Budi berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Kini Kejaksaan memastikan status tersangka terhadap perwira TNI tersebut telah ditetapkan sejak Agustus lalu. Informasi itu muncul bersamaan dengan pelimpahan berkas terhadap enam tersangka lain.
Dalam struktur BGN, Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Selain itu, ia juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi salah satu bagian yang disorot penyidik. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap dirinya dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur pidana militer. Proses penyidikan berjalan berbeda dibanding tersangka sipil dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat pengadaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus MBG.
Pada hari yang sama, Kejaksaan juga melimpahkan enam tersangka lain beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Sumantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan. Keenamnya akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, satu tersangka lain bernama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut alasan belum dilakukan pelimpahan terhadap yang bersangkutan. Namun proses penyidikan terhadap keseluruhan perkara masih terus berjalan. Perkembangan baru juga masih dimungkinkan muncul dalam tahap berikutnya.
Kasus MBG menjadi perhatian besar setelah Kejaksaan mengungkap dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun. Penyidik menduga terdapat rangkaian penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk konflik kepentingan, hubungan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG, hingga dugaan markup dalam berbagai pengadaan barang operasional. Kini, selain menyeret mantan pimpinan BGN dan pihak swasta, perkara tersebut juga telah menjangkau seorang perwira TNI aktif yang memiliki peran dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan badan tersebut. (RHU)