JAKARTA, AFU.ID — Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru usai terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 20 Juli 2026. Tim 9 khusus bentukan Kejagung mulai memanggil sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Salah satu pihak yang dipanggil, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), dikabarkan mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan tim tersebut.
"FA tidak hadir dengan alasan kesehatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Kamis (23/7/2026). Tim 9 sebelumnya memanggil empat saksi yakni Febrie, Don Ritto (DR), NH, dan TS. Namun dari keempatnya, hanya dua yang hadir memenuhi panggilan. Selain Febrie, NH juga tidak hadir tanpa keterangan.
Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli. Anang menyebut ketidakhadiran dua saksi tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Selain empat saksi tersebut, tim 9 turut memanggil seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada hari yang sama. Anang menyebut proses pemeriksaan turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, dan Tim Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih lanjut, Kejagung juga telah menerima penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Kortas Polri. "Ada 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah," kata Anang. Adapun sprindik baru TPPU ini merupakan sprindik keempat yang diterbitkan Kejagung dalam rangkaian kasus Febrie. Sprindik tersebut diterbitkan khusus untuk penanganan TPPU, terpisah dari tiga sprindik sebelumnya yang meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi di PT Asabri.
Kasus ini mencuat setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu 11 Juli lalu, beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kapuspenkum Kejagung saat itu menyebut pengunduran diri Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum. Kursi Jampidsus kini telah terisi, setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Kuntadi pada Rabu 22 Juli kemarin. Kuntadi, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, ditugaskan langsung menuntaskan perkara yang menjerat mantan atasannya sendiri. (NAD)