JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. MTP diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP diamankan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Pengamanan dilakukan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan.
"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," kata Anang.
Menurut Kejagung, proses pengamanan tidak berjalan sepenuhnya lancar. Tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki lokasi tempat tersangka berada. Namun setelah berhasil memastikan identitas MTP, penyidik langsung mengamankannya. Tersangka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat menit setelah diamankan, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel. Penyidik juga melengkapi sejumlah administrasi dan proses hukum yang diperlukan. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan oleh tim Jampidsus.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka terdiri atas empat orang dan satu korporasi. Nama MTP termasuk salah satu tersangka yang diumumkan kepada publik. Namun, saat dipanggil penyidik, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.
Anang menegaskan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah melalui prosedur yang berlaku. Kejagung menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Langkah hukum yang diambil juga disebut telah mempertimbangkan semua aspek yang diperlukan. Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut. "Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," ujar Anang.
Dalam perkara ini, MTP dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MTP juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh sangkaan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Kejagung hingga kini masih mengembangkan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut. (RHU)