JAKARTA, AFU.ID - Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan inovasi. Saat negara absen menghadirkan kebutuhan mendesak rakyat, terutama yang terkait pengembangan teknologi, masyarakat justru mampu menghadirkan inovasi yang bermanfaat. Sayangnya inovasi yang dihadirkan kerap berbenturan dengan aturan hukum yang terlalu tajam ke masyarakat bawah.
Ketika infrastruktur belum menjangkau kawasan terpencil, hukum perizinan yang rumit justru sering hadir lebih cepat ketimbang pembangunan itu sendiri. Fenomena ini menciptakan pola yang memprihatinkan, masyarakat atau inovator lokal yang berinisiatif menutupi kekosongan peran negara demi membantu sesama, justru berakhir dijerat pasal-pasal pidana.
Yogi Gilang Arya bukan orang pertama di negeri ini yang mencoba berinovasi, tapi malah dikriminalisasi. Sebelum itu, negeri ini pernah mencatat beragam inovasi teknologi rakyat mulai dari kemandirian benih pertanian, hingga pemenuhan akses jaringan internet di pulau terluar, yang mati di tangan perangkat hukum. Berikut adalah kisah tragis para inovator lokal yang niat baiknya berujung pada dinginnya sel tahanan.
Muhammad Kusrin: Rakit TV Murah untuk Rakyat Kecil, Berujung Vonis
Kisah Muhammad Kusrin bin Amri menjadi salah satu potret paling gamblang mengenai bagaimana regulasi yang kaku dapat mematikan daya cipta warga awam. Pria lulusan Sekolah Dasar (SD) asal Dusun Wonosari, Desa Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar ini berhasil merakit televisi CRT memanfaatkan komponen tabung bekas komputer, pada tahun 2015 silam. Produk perakitan Kusrin dijual dengan harga sangat terjangkau, menjawab kebutuhan hiburan masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, niat usaha dan kreativitasnya terhenti ketika aparat penegak hukum memprosesnya atas dugaan melanggar ketentuan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI). Majelis Pengadilan Negeri Karanganyar akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp2,5 juta. Tak hanya itu, 116 unit TV hasil rakitannya disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kasus ini memicu keprihatinan luas. Anggota DPR RI dari Komisi VI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyuarakan, kasus Kusrin mencerminkan kelalaian pemerintah—khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan—dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan.
"Kusrin selaku produsen dengan tingkat pendidikan yang relatif minim sudah seharusnya diberikan sosialisasi dan pembinaan sehingga produknya bisa mendapatkan dan memenuhi standar SNI," ungkap Neng Eem.
"Inikah bentuk kreativitas yang seharusnya dihargai? Banyak orang yang memang buta hukum terkait hal-hal seperti ini. Maka seharusnya kementerian yang jemput bola dan memberikan SNI itu kepada Kusrin," tegasnya.
Meski harus menelan kepahitan akibat alat kerjanya dimusnahkan, Kusrin tak mematikan asa. Usai mengurus persoalan hukum dan akhirnya difasilitasi dalam mengurus perizinan resmi, ia memilih bangkit. ”Saya akan melupakan semua yang sudah terjadi. Saya sekarang sudah punya izin produksi, sudah punya SNI (standar nasional Indonesia), sehingga saya siap berkarya. Saya akan mencoba bangkit semampunya,” tukas Kusrin.
Tukirin: Dituduh Mencuri karena Mengajar Petani Menyilang Benih Jagung
Di ranah agraris, nasib pilu dialami Tukirin, seorang petani berusia 62 tahun asal Nganjuk, Jawa Timur. Sebagai petani yang bergelut langsung dengan tanah, Tukirin memiliki kreativitas tinggi dengan melakukan inovasi persilangan tanaman jagung. Benih awalnya ia beli secara sah dari penyalur resmi. Metode persilangan swadaya ini sangat membantu petani lokal karena benih hasil panen dapat ditanam kembali pada musim berikutnya tanpa harus terus-menerus membeli benih pabrikan yang mahal.
Namun, inovasi mandiri ini dianggap sebagai ancaman oleh korporasi. Tukirin dilaporkan oleh PT BENIH Inti Subur Intani (BISI), anak perusahaan Charoen Pokphand Group asal Thailand, dengan tuduhan melakukan pembenihan ilegal dan memperbanyak benih berpaten tanpa izin.
Proses hukum terhadap Tukirin berjalan penuh kejanggalan. Selama persidangan, petani tua yang buta hukum ini tidak didampingi oleh kuasa hukum. Alat bukti yang diajukan di persidangan pun hanya berupa empat bonggol jagung. Walhi Jawa Timur menyoroti bahwa Tukirin sebenarnya tidak pernah memperjualbelikan benih tersebut secara komersial, melainkan hanya membagikan pengetahuannya kepada sesama petani.
Pada 15 Februari 2005, Ketua Majelis Hakim PN Nganjuk, Makmun Masduki, menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara, masa percobaan 1 tahun dengan larangan menanam jagung, serta denda Rp200 ribu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Pakar Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Gunawan Suryomurcito, menilai putusan hakim tersebut sangat berlebihan. "Perlindungan paten bagi perusahaan itu lebih kepada benihnya. Jadi kalau itu dijual ya melanggar. Tapi kalau dikonsumsi sendiri tidak ada persoalan," ujar Gunawan.
Senada dengan itu, praktisi HKI Insan Budi Maulana berpandangan bahwa tindakan menghukum petani inovatif seperti Tukirin justru akan mematikan kreasi masyarakat bawah yang berjuang demi ketahanan pangan mandiri.
Teuku Munirwan: Kades Inovatif Aceh, Kembangkan Benih Padi Mandiri, Raih Penghargaan Nasional, Berujung Diadukan ke Polisi
Kisah serupa berulang di Aceh pada Juli 2019. Teuku Munirwan, seorang petani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditahan oleh Polda Aceh atas dugaan memperdagangkan bibit padi unggul varietas IF8 yang belum tersertifikasi.
Munirwan mengandalkan kemampuannya menyortir benih padi bantuan pemerintah hingga berhasil mengembangkan varietas IF8. Padi hasil pengembangannya terbukti memiliki produktivitas jauh lebih tinggi—mencapai 50 hingga 100 persen dibandingkan padi biasa. Keberhasilan ini membuat benih IF8 diminati luas dan tersalurkan hingga ratusan ribu kilogram ke puluhan desa di Aceh Utara.
Atas prestasinya memajukan ekonomi warga desa, Munirwan bahkan diundang ke Jakarta dan meraih Juara Kedua Teknologi Tepat Guna dalam bursa Inovasi Desa tingkat nasional dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Namun, kebanggaan itu berubah drastis. Usai menyabet penghargaan tingkat nasional, Munirwan justru dilaporkan dan ditangkap kepolisian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas tuduhan mengedarkan benih tanpa sertifikasi melalui unit usaha desa.
Penahanan Munirwan memicu gelombang protes publik. Masyarakat mengumpulkan lebih dari 2.000 fotokopi KTP sebagai jaminan penangguhan penahanan. Menteri Desa Eko Putro Sandjojo bahkan secara terbuka menggalang dukungan di media sosial dengan tagar #SafeKadesInovatif dan meminta kepolisian memberikan penangguhan. Berkat tekanan publik, penahanannya ditangguhkan dan Kementerian Pertanian kemudian turun tangan membantu proses sertifikasi serta pelepasan resmi varietas padi tersebut.
Yogi Gilang Arya: Bagun Akses Digital di Daerah 3T, Berujung Ancaman Penjara
Pola kriminalisasi atas inovasi warga kembali terjadi pada 2025–2026 yang menimpa Yogi Gilang Arya, pemuda asli Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tergerak oleh kondisi daerahnya yang masuk kategori wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta minim akses komunikasi, Yogi sejak tahun 2023 berinisiatif menyediakan layanan internet berbasis Starlink bagi warga setempat.
Langkah swadaya Yogi dirasakan sangat membantu mobilitas, pendidikan, dan perekonomian warga lokal di kawasan terisolasi tersebut. Namun, pada Agustus 2025, Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan atas operasional layanan internet tersebut terkait persoalan izin usaha telekomunikasi. Proses hukum berlanjut lewat Laporan Polisi Model A tanggal 22 Oktober 2025.
Meskipun Yogi beritikad baik dengan mendirikan PT Mentawai Network Provider dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) per 2 Oktober 2025, aparat penegak hukum tetap memproses perkara ini ke ranah pidana. Yogi dituduh melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 UU Telekomunikasi karena perizinan operasinya dinilai belum lengkap.
Saat ini, Yogi dijebloskan ke sel Rutan Anak Air Kota Padang sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Pendamping hukum Yogi, Romi Martianus, menyayangkan kaku-nya penegakan hukum terhadap anak muda daerah terpencil. "Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan," tegas Romi.
"Keberadaan layanan internet yang diupayakannya masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap, Kepulauan Mentawai," tambahnya.
Rangkaian kasus dari Kusrin, Tukirin, Teuku Munirwan, hingga Yogi Gilang Arya memperlihatkan benang merah yang sama, negara gagal atau lambat hadir menyediakan layanan dasar, tetapi hadir sangat cepat melalui instrumen pidana ketika warga berinisiatif mencari solusi.
Secara prinsip hukum, pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—upaya terakhir setelah sanksi dan pembinaan administratif ditempuh. Namun dalam prakteknya terhadap rakyat kecil dan inovator daerah, pidana justru kerap dijadikan primum remedium (upaya utama).
Jika pola pemidanaan kaku terhadap inovasi lokal ini terus dibiarkan, pesan yang ditangkap oleh generasi muda di berbagai pelosok Indonesia sangat sederhana namun mengerikan. Lebih baik diam dan membiarkan daerahnya tertinggal, daripada berinovasi namun berakhir di penjara. (MAR)