JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkonsentrasi penuh melakukan pelacakan aset (asset tracing) dalam kasus korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023. Karena itu KPK memerlukan kesaksian Fitri Assiddikki, mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.
Sayangnya, Fitri telah mangkir dua kali dari pemanggilan KPK. Lantaran itu, KPK kini tengah mengkaji langkah hukum tegas terhadap Fitri Assiddikki. Fitri tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik tanpa alasan yang jelas pada tanggal 11 dan 15 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan saksi dalam memenuhi panggilan negara menjadi catatan krusial bagi tim penyidik dalam menentukan prosedur penanganan perkara selanjutnya. “Tentu penyidik pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," kata Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
"Semuanya dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau nanti kami terbitkan surat panggilan baru,” tambahnya.
Dalam melakukan perburuan aset pada kasus ini, Budi mengatakan, KPK menyasar harta kekayaan milik dua orang tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil penyelewengan dana sosial tersebut. “Penyidik masih fokus untuk penelusuran aset-aset terkait dengan perkara, yakni aset-aset yang diduga milik dari kedua tersangka yang diduga bersumber ataupun terkait dengan dana yang berasal dari program sosial BI dan OJK,” imbuh Budi.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah KPK menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan resmi dari masyarakat mengenai adanya anomali aliran dana tanggap sosial perusahaan (CSR). Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK resmi menaikkan status kasus ke penyidikan umum pada Desember 2024.
Dalam upaya mengamankan alat bukti digital maupun dokumen manifes keuangan, tim penyidik KPK sempat menggeledah dua kantor otoritas keuangan tertinggi negara, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, disusul penggeledahan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah secara resmi menetapkan dua politisi senior yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama. Kedua tersangka diketahui kembali terpilih dan saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode kursi 2024-2029.
(ANT/MAR)