AFU.id

MA Tolak Kasasi, Vonis 7 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terkait perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dengan putusan ini, vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap, di mana Riva juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar. Kasus ini melibatkan pemberian harga jual BBM solar di bawah harga terendah, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun.

MA Tolak Kasasi, Vonis 7 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riva Siahaan (tengah), ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Berita Terkait

Pilihan Redaksi