JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dengan putusan tersebut, hukuman 7 tahun penjara terhadap Riva Siahaan tetap berlaku dan perkara kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara Nomor 11730 K/PID.SUS/2026 itu dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis hakim kasasi diketuai Yanto, dengan Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman Direktori Putusan MA. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memangkas hukuman Riva dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Putusan banding tersebut menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian bunyi putusan banding. Selain pidana penjara, Riva diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun pidana kurungan.
Vonis 7 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riva. Putusan tingkat pertama itu sendiri sudah lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Riva dihukum 14 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Riva kemudian mengajukan banding. PT DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan memangkas hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Upaya hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, MA kini menolak kasasi yang diajukan baik oleh jaksa maupun Riva. Kasus yang menjerat Riva berkaitan dengan kebijakan penentuan harga BBM solar ketika menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021 hingga Juni 2023.
Riva didakwa memberikan harga jual BBM solar kepada sejumlah pembeli swasta di bawah harga jual terendah atau bottom price. Harga khusus tersebut diberikan kepada pembeli dari sektor industri pertambangan, badan usaha pemilik Izin Niaga Umum (INU), hingga agen BBM. Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga disebut tidak melakukan evaluasi kontrak meski terjadi perubahan harga yang signifikan di pasar.
Jaksa mendalilkan formula harga yang berada jauh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun. Nilai tersebut menjadi bagian dari perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 yang berdasarkan audit BPK disebut menimbulkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun. (FAD)