AFU.id

Tak Terima Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah tidak menerima putusan banding yang memangkas hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa memori kasasi sedang disiapkan untuk mengargumentasikan keberatan atas putusan tersebut, sementara Nadiem juga berencana mengajukan kasasi sebagai respons. Dengan demikian, perkara ini kini akan ditangani di tingkat kasasi oleh kedua belah pihak.

Tak Terima Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita

Berita Terkait

Pilihan Redaksi