Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah tidak menerima putusan banding yang memangkas hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa memori kasasi sedang disiapkan untuk mengargumentasikan keberatan atas putusan tersebut, sementara Nadiem juga berencana mengajukan kasasi sebagai respons. Dengan demikian, perkara ini kini akan ditangani di tingkat kasasi oleh kedua belah pihak.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung tak menerima putusan banding yang memangkas hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MA. "Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kasasi diajukan karena terdapat sejumlah bagian dalam putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Keberatan tersebut nantinya dituangkan dalam memori kasasi. Anang menjelaskan memori kasasi akan memuat argumentasi penuntut umum terhadap putusan yang telah dijatuhkan, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.
Sementara kontra memori akan disiapkan untuk merespons keberatan dari pihak Nadiem apabila dia juga mengajukan kasasi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara. Pada tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim banding tetap menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Putusan banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Nilainya diturunkan dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, putusan banding menetapkan pidana penjara pengganti selama enam tahun.
Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. "Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem setelah mendengar putusan banding. Dengan langkah tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini sama-sama dibawa ke tingkat kasasi oleh jaksa dan pihak Nadiem. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa argumentasi dari kedua pihak sebelum menentukan putusan pada tingkat kasasi. (FAD)