JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Budi Utomo merupakan perwira TNI aktif yang memiliki jabatan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Karena masih berstatus prajurit TNI aktif, proses hukumnya ditangani melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026). Budi Utomo sebelumnya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain jabatan tersebut, ia juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan sepeda motor.
Posisi sebagai PPK membuat nama Budi Utomo kemudian muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap keterlibatan perwira TNI aktif berinisial BU dalam perkara tersebut “Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief pada Juli 2026.
Saat itu, Kejagung belum menetapkan status hukum BU karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Penanganannya kemudian dilakukan bersama Jampidmil melalui mekanisme koneksitas. Kini, status hukum tersebut telah berubah. Budi Utomo telah resmi menjadi tersangka. Berbeda dengan tersangka sipil dalam perkara yang sama, Budi Utomo ditahan di lingkungan militer.
Anang mengatakan Budi Utomo saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Sementara tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan. “Militerlah (ditahan). Kalau yang lainnya di Kejaksaan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” kata Anang. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada Budi Utomo.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kejagung telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN periode 2024-2025, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.