Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan Lima Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Kasus Petral
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Gedung Kejaksaan Agung (Foto:website/wikipedia)
Jakarta, Afu.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid beserta lima mantan petinggi PT Pertamina dan satu pihak swasta sebagai tersangka pada Kamis, 9 April 2026. Ketujuh orang tersebut dijerat hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008-2015.
"Jadi pada hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.
Syarief memaparkan bahwa tersangka Riza Chalid (MRC) berperan sebagai beneficial ownership dari sejumlah korporasi, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Tersangka dari pihak swasta lainnya berinisial IRW yang menjabat sebagai direktur pada perusahaan-perusahaan afiliasi milik Riza.
Lima tersangka lainnya merupakan mantan pejabat Pertamina dan anak usahanya, yakni mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) berinisial BBG, Head of Trading PES AGS, Senior Trader PES MLY, dan Crude Trading Manager PES NRD. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah TFK selaku mantan VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang jabatan terakhirnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief terkait modus kecurangan para tersangka.
Praktik manipulasi pengadaan tersebut pada akhirnya mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan PT Pertamina. Pascapanetapan status hukum, Kejagung langsung menahan lima tersangka di rumah tahanan selama 20 hari ke depan, sementara tersangka BBG dikenakan status tahanan kota atas alasan kesehatan.
"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," pungkasnya menegaskan status Riza Chalid yang belum berhasil diamankan. (nad/asw)