JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiganya diduga mengatur proses verifikasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan di masing-masing sekolah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
"Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan intervensi dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN sehingga yayasan yang terafiliasi tetap dapat lolos sebagai mitra pelaksana MBG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelasnya.
Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran
Selain dugaan pengaturan verifikasi, penyidik menemukan adanya hubungan afiliasi antara para tersangka dengan sejumlah yayasan SPPG yang menerima aliran dana dalam jumlah besar setiap hari. Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah dari pelaksanaan program MBG.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
Ia menambahkan yayasan penerima insentif tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa program MBG yang mengarah pada indikasi penggelembungan harga.
"Adanya markup harga pengadaan," imbuh Syarief.
Kejagung Geledah Kantor BGN
Sebelumnya, tim Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sekitar 15 jam dengan penjagaan ketat dan pembatasan akses di sejumlah area gedung.
"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa satu boks kontainer berwarna putih yang diduga berisi barang bukti serta sejumlah dokumen dari kantor BGN. Hingga kini, Kejagung belum merinci isi barang yang diamankan dari lokasi tersebut.
Sejak pagi, area kantor BGN ditutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan. Sejumlah pegawai juga tidak diperbolehkan mengakses beberapa lantai selama proses penggeledahan berlangsung.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief.
Dadan keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. (FAD)