Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus pemerasan. Keduanya menyusul Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo. Bersama Etik Suryani, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menyatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka berawal dari OTT yang digelar KPK pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 18 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (RAI)