JAKARTA, AFU.ID — Penetapan status tersangka terhadap Nofiandi alias Noviandi (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, oleh Polda Metro Jaya memicu gelombang kemarahan dan kecaman luas dari publik di ruang digital. Keputusan hukum atas peristiwa tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026 lalu ini dinilai tidak adil dan prematur. Penetapan tersangka terhadap sang masinis memantik pertanyaan kritis terkait profesionalisme dan kredibilitas institusi kepolisian dalam mengusut tuntas akar permasalahan perkeretaapian.
Melalui berbagai platform media sosial seperti X (Twitter) dan Threads, warganet meluapkan kekesalan mereka terhadap langkah penegakan hukum yang dianggap "cari gampang" dengan menjadikan awak sarana perkeretaapian sebagai kambing hitam. Sejumlah akun mengecam keras langkah penyidik yang mengabaikan temuan investigasi sistemik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Keresahan publik semakin menjadi setelah warganet membandingkan kasus ini dengan tragedi kelam sejarah perkeretaapian masa lalu, seperti nasib almarhum Slamet Suradio, masinis Tragedi Bintaro 1987 yang dikorbankan seorang diri tanpa mendapatkan keadilan.
Gelombang pembelaan turut disuarakan oleh para rekan seprofesi melalui wadah organisasi pekerja. Serikat Pekerja KAI (SPKAI) memberikan kepedulian dan dukungan penuh kepada sang masinis dengan mengusung gerakan solidaritas bertajuk #SaveMasinisArgoAnggrek. "Seorang masinis tidak pernah berangkat bertugas dengan niat buruk, melainkan membawa tanggung jawab besar untuk mengantar para penumpang selamat sampai tujuan," tulis akun @kaszakku, yang menampilkan foto profil masinis, dikutip Rabu (30/9/2026).
Solidaritas ini juga diwarnai oleh aksi kepedulian moril, termasuk untaian kalimat penyemangat dari komunitas pencinta kereta api yang terpampang di berbagai ruang publik. Sebuah karangan bunga tampak terpampang dengan tulisan menyentuh. "Ayah, suara kaki dengan sepatu kesayanganmu ku dengar perlahan hilang untuk melangkah keluar. Kau berangkat dengan penuh sukacita harapan dan doa untuk bisa menghantarkan semua penumpangmu dengan selamat. Namun takdir berkata lain, Malam itu tangismu seolah pecah Air matamu tak terbendung lagi. Kau tentunya terkejut dengan hal yang terjadi. Bingung, linglung serta kehilangan arah saat kereta argo bromo anggrek yang kau kendalikan seketika menghantam. Namun di lubuk hatiku yang paling dalam Aku yakin jika engkau tidak bersalah. Ayah tegakkanlah kepalamu kuatkanlah bahumu, karena masih banyak penumpang yang menunggu untuk kau antarkan ketempat tujuan. Bpk. Nofiandi," demikian isi dukungan yang dikirim sebuah kelompok yang menamakan diri Komunitas 16 Bidadri Syurga.

Di laman X, beberapa akun mengutip penjelasan KNKT yang menggambarkan jelas posisi sang masinis yang jelas tak mendapatkan informasi memadai untuk mengambil keputusan dalam waktu sangat mendesak. "Coba simak video penjelasannya dan isi percakapan antara masinis dengan PPKP. Dari percakapannya, sudah jelas masinis ABA bilang sinyal blok tiba tiba merah dan sudah menjalankan prosedur pengereman sebelum tabrakan. Tapi PPKP justru menyuruh untuk tetap lanjut dan mempertahankan perjalanan. Sekitar 10 detik kemudian, tabrakan terjadi. Belum lagi ada masalah sinyal radio yang error. Mending suruh DJKA beresin dulu masalah sinyal dan radio yang bermasalah. gausah cuci tangan kambing hitamin masinis," ujar akun @SudutTakKasat.
Netizen lainnya, @serabutannn membela sang masinis dari sudut pandang keselamatan fisik rangkaian kereta. "@DivHumas_Polri JADI, MANA SISI YANG KAMU SEBUT MASINIS RAGU BUAT NGEREM!?!? Itu udh jelas di laporan KNKT, masinis baru dpt sinyal merahscr tiba² pas udh deket stasiun bekasi (sinyal sebelummya hijau shg kereta masih dlm posisi kecepatan tinggi). 'Ya kalau udh dpt sinyal merah kapanpun, ya harusnya ngerem dong!!'. NGEREM MATAMU PICEK.. Ya klau lagi kecepatan tinggi trs tiba² disuruh rem penuh yg ada ya mental semua cok. Trs skrng parcok mau nyalahin masinis yg gk mau rem penuh?" ujarnya.

Keresahan publik semakin mendalam tatkala warganet mengenang kembali nasib kelam para pekerja transportasi masa lalu. Akun @LiaAfri03881071) menuliskan rasa simpatinya dengan mengaitkan tragedi ini pada sejarah kelam perkeretaapian nasional. "Tanpa mengurangi rasa sedih saya terhadap korban argo Bromo dan keluarga ..sya cuma ingin bahas masinis.. JD inget kisah pak Slamet masinis tragedi Bintaro 1...sampe meninggal gak dapet keadilan? kalopun iya masinis argo Bromo juga sama Jd tumbal... Kelak tuntut mereka yg jeblosin kalian di akherat ya pak... Akupun seorang working mom sedih bgt pas ada beritanya...Alfatihah buat semua korban argo Bromo ..para working mom..dan para wanita Hebat," ujarnya.
Kemarahan publik beralasan sebab laporan resmi KNKT secara transparan telah mengidentifikasi setidaknya enam faktor kontributor sistemik yang memicu kecelakaan tersebut. Temuan tersebut meliputi bahaya pada sistem persinyalan yang tidak teridentifikasi, kendala komunikasi darurat yang gagal, perbedaan alur informasi antar-Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), persoalan visualisasi Sinyal Pembantu UB104, hingga ketiadaan prosedur standar baku mengenai pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung.
Pakar hukum sekaligus analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, secara tegas menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Nofiandi terlalu cepat dan prematur tanpa didasari bukti teknis yang tepat. Menurutnya, tindakan pengereman mendadak (emergency brake) di atas jalur rel yang menikung di kecepatan tinggi justru berisiko sangat fatal. "Itu bisa menyebabkan rangkaian kereta anjlok dan terbalik yang berpotensi memakan korban jiwa jauh lebih besar dari pihak penumpang Argo Bromo Anggrek," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Azas, akan sangat berat bagi AN jika benar-benar dijatuhi hukuman atas kejadian ini. "Sangkaan tersebut terfokus pada kelalaian yang mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia dapat dihukum penjara maksimal sampai 12 tahun. Sangat berat hukumannya jika benar sangkaan itu dijatuhkan pada seorang AN," katanya.
Di sisi lain, pihak Kepolisian melalui Kanit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, berargumen bahwa sang masinis dinilai ragu-ragu dan terlambat melakukan pengereman darurat dalam jarak minimal 600 meter yang seharusnya bisa dieksekusi. "Kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," jelas dia.
Polisi menilai AN lalai karena langkah yang diambil tidak merujuk pada SOP yang berlaku. Menurut penyidik, AN seharusnya langsung menghentikan kereta. Dalam proses penyidikan, polisi menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta rekaman komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dan masinis. Polisi menyebut sinyal di jalur tersebut berfungsi normal dan ter-mirror dengan baik.
Kendati demikian, argumen kepolisian ini justru mentah di mata publik yang menilai aparat gagal melihat kompleksitas kegagalan sistemik yang melibatkan unsur persinyalan, infrastruktur, dan koordinasi pengatur perjalanan. Publik merujuk laporan resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sebelumnya telah membeberkan enam faktor kontributor sistemik yang memicu kecelakaan, meliputi bahaya persinyalan yang tidak teridentifikasi, kendala komunikasi darurat, hingga ketiadaan prosedur baku pengereman darurat di jalur lengkung berkecepatan tinggi.
Terkait penetapan status tersangka kepada Noviandi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan sikap resminya untuk menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada pegawainya. Bantuan hukum dan pendampingan psikologis disiapkan tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah. "KAI menghormati dan mendukung proses yang berjalan," tulis KAI melalui akun Instagram @keretaapikita.
KAI menyatakan akan mendampingi pegawai yang menjalani proses hukum selama menghadapi setiap tahapan penanganan perkara. Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.
Menurut KAI, pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis KAI. (MAR)