JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan bernama Apriyanti (53) meninggal dunia setelah diserang dan ditikam secara bertubi-tubi di kediamannya di Jalan Pamitran, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung [civics, 1.2.2]. Aksi penyerangan fatal pada Minggu (27/9/2026) sore tersebut diduga kuat dilakukan oleh anak tiri korban sendiri yang berinisial DH alias Dean Haziq (32). Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku dilaporkan melumpuhkan korban terlebih dahulu menggunakan alat kejut listrik (stun gun) sebelum melancarkan aksi penusukan. Warga sekitar sempat melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat, namun tim medis menyatakan nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan.
Rentetan peristiwa maut ini bermula saat pelaku yang berada di lantai dua rumah mendadak turun menghampiri korban yang sedang duduk di lantai dasar. Tanpa ampun, pelaku langsung menempelkan perangkat setrum listrik ke tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya di lantai ruang tamu. Menggunakan pisau dapur yang telah disiapkannya, DH kemudian menusuk bagian vital korban secara membabi buta pada area leher, perut, pelipis, dan mata. Jeritan histeris dari dalam rumah akhirnya memicu kecurigaan tetangga sekitar dan ayah kandung pelaku yang baru saja pulang bekerja untuk mendatangi lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi kekerasan di lingkungan domestik ini dilatarbelakangi oleh konflik warisan dan pemenuhan kebutuhan logistik keluarga. Tersangka mengaku telah lama memendam rasa dendam lantaran menganggap ibu tirinya berencana mengambil alih kepemilikan aset rumah yang mereka tempati. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati akibat pembatasan porsi makanan sehari-hari yang dinilainya terlalu sedikit. Otoritas kepolisian saat ini masih mendalami seluruh berkas perkara guna menyusun konstruksi hukum pidana pembunuhan berencana.
"Kita penyelidikan dulu, nanti kita minta keterangan ahli, baru tes psikologi kalau ada indikasi yang mengarah ke gangguan kejiwaan," kata Kapolsek Panyileukan AKP Anang Suryana memaparkan langkah penanganan medis pelaku di Bandung. Pihak penyidik juga mengimbau masyarakat luas agar tidak menyebarkan spekulasi liar di media sosial yang belum terverifikasi secara resmi. Langkah pengujian laboratorium forensik terhadap alat kejut listrik dan pisau dapur milik tersangka kini tengah diajukan kepada tim ahli. Korban saat ini telah divisum secara menyeluruh oleh tim kedokteran kehakiman untuk melengkapi dokumen pembuktian di persidangan kelak.
Proses hukum terhadap tersangka kini resmi dialihkan sepenuhnya ke markas komando penegak hukum tingkat sektor untuk penahanan. Pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Panyileukan guna menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat DH dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang. Publik di Jawa Barat kini terus memantau penuntasan kasus ini demi memastikan tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan bagi korban kejahatan domestik. (RHU)