JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum Hercules Rozario Marshal menjelaskan duduk perkara uang Rp800 Juta yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). GRIB menilai adanya dugaan skenario penjebakan yang dilakukan oknum legal PT Summarecon berinisial MW dengan cara menaruh uang tunai senilai Rp 800 juta secara diam-diam di dalam mobil Hercules.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, ketika Hercules bersama tim hukum sedang berada di Surabaya. Menurutnya, oknum legal PT Summarecon berinisial MW secara diam-diam memasukkan uang tunai tersebut ke dalam kendaraan Hercules tanpa instruksi maupun persetujuan dari pihak Hercules. "Tanpa pengetahuan Pak Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di tempat tujuan, Pak Hercules langsung melakukan teguran keras kepada sopir kenapa tidak bicara tentang uang tersebut," ujar Wilson dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Wilson menjelaskan, keberadaan uang tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak PT Summarecon untuk membangun narasi seolah-olah kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian. Oknum legal perusahaan tersebut bahkan terus-menerus menghubungi tim hukum hingga larut malam pada 11 dan 12 Agustus guna mendesak pencabutan pemblokiran atas 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengembang tersebut.
Langkah pencabutan blokir ditolak keras oleh tim hukum Hercules karena menilai kesepakatan belum pernah terjadi. Guna membongkar indikasi permainan mafia tanah, tim hukum Hercules secara proaktif menyerahkan uang Rp 800 juta tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026) agar disita sebagai barang bukti resmi, didampingi penyerahan tangkapan layar percakapan dengan oknum legal PT Summarecon.
Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan mengapa uang tersebut baru diserahkan ke KPK, Wilson secara tegas membeberkan bahwa langkah penyerahan barang bukti baru bisa dilakukan setelah alur keterkaitan hukum dan pemanggilan para pihak mulai berjalan menyusul peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor. "Kenapa baru kemarin diserahkan? Karena sebelumnya kami belum melihat kaitan langsung uang Rp 800 juta itu. Namun, ketika ada proses OTT dan pemeriksaan saksi korban, kami harus masuk dalam proses hukum tersebut agar perjuangan kami membela ahli waris tidak menjadi sia-sia. Sebelum menyetorkan uang untuk disita pada tanggal 15, kami sudah lebih dahulu menyerahkan dokumen-dokumen terkait dan orang-orang kami sudah diperiksa.," tegas Wilson. "Kami menyerahkan uang tersebut untuk disita agar perkara ini menjadi terang benderang, bagaimana alur benang merah mafia tanah bekerja merampas hak-hak masyarakat. Kalau memang mereka adalah pembeli beritikad baik, kenapa juga harus nyogok dan menghalalkan segala cara," lanjutnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menilai pernyataan Juru Bicara KPK terkait penyerahan uang tersebut masih prematur. Ia mendesak KPK untuk segera memanggil serta memeriksa Hercules dan oknum legal berinisial MW guna menggali asal-usul serta peruntukan uang tersebut secara transparan dan tuntas. "Kami menduga uang itu berasal dari PT Summarecon yang diserahkan oleh legalnya sendiri. Ini merupakan cara-cara untuk menjebak agar seolah-olah kami sudah menerima uang perdamaian. Karena itu kami memilih menyerahkan uang ini ke KPK agar dilakukan penyelidikan mendalam," kata Novianus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya yang berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pembukaan blokir tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung penyerahan dan penyitaan uang tunai tersebut kepada awak media. "Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM," ujar Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik menduga uang senilai Rp800 juta tersebut diterima oleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Aliran dana itu berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB oleh pihak korporasi properti tersebut sebelumnya berujung pada praktik suap kepada oknum pejabat di kementerian terkait. Meski demikian, KPK mengapresiasi langkah penyerahan dana tersebut sebagai bentuk kooperatif pihak terkait untuk membantu memperjelas konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," jelas Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tambahnya.
Kasus rasuah ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September 2026. Operasi senyap tersebut membongkar praktik lancung dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang melibatkan pergeseran kepemilikan dan pemecahan sertifikat di atas lahan yang sempat bersengketa dengan para ahli waris. (FAP)