JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya yang berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pembukaan blokir tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung penyerahan dan penyitaan uang tunai tersebut kepada awak media. "Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM," ujar Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik menduga uang senilai Rp800 juta tersebut diterima oleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Aliran dana itu berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB oleh pihak korporasi properti tersebut sebelumnya berujung pada praktik suap kepada oknum pejabat di kementerian terkait. Meski demikian, KPK mengapresiasi langkah penyerahan dana tersebut sebagai bentuk kooperatif pihak terkait untuk membantu memperjelas konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," jelas Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tambahnya.
Kasus rasuah ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September 2026. Operasi senyap tersebut membongkar praktik lancung dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang melibatkan pergeseran kepemilikan dan pemecahan sertifikat di atas lahan yang sempat bersengketa dengan para ahli waris.
Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri atas unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, petinggi swasta, hingga sejumlah pihak perantara. Para tersangka tersebut adalah:
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai perantara Summarecon.
Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politisi Partai Golkar.
Erwin dan Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK sebelumnya, praktik suap bermula ketika PT Summarecon berupaya mencabut blokir atas sembilan SHGB di Bogor yang sebelumnya diajukan oleh para ahli waris melalui PTUN Bandung. Melalui perantara, pihak Summarecon diduga menggelontorkan dana suap miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kantah Bogor dan pihak kepercayaan kementerian agar pemblokiran dibuka dan proses penerbitan sertifikat dapat dilancarkan.
Penyitaan uang Rp800 juta dari pihak Hercules kini terus didalami oleh penyidik guna menelusuri secara tuntas ke mana saja aliran dana panas dari PT Summarecon Agung Tbk tersebut bermuara. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum lanjutan secara transparan. (MAR)