AFU.id

Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Buntut Persoalan Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran etik terkait syarat pencalonan presiden dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dinilai tidak transparan dan tidak melalui proses publik yang memadai. Laporan tersebut mencakup kemunculan Pasal 18 ayat (3) yang tidak pernah dibahas secara terbuka, dan jika terbukti bersalah, para komisioner dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap. DKPP telah menerima laporan ini dan akan melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Buntut Persoalan Syarat Pendidikan Gibran
Ilustrasi - Bawaslu. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi