JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memastikan kebijakan wajib halal tetap mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Menjelang tenggat tersebut, pemerintah juga menyiapkan ketentuan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan. Langkah itu dilakukan agar penerapan kewajiban halal tidak mengganggu aktivitas usaha sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan konsumen. Ketentuan tambahan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan, Jumat (09/10/26).
Kebijakan wajib halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mewajibkan produk tertentu yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal perlu memastikan proses sertifikasi telah dilakukan. Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar pelaksanaan aturan berjalan tertib.
Haikal mengatakan ketentuan yang sedang disiapkan difokuskan pada kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus. Salah satunya terkait UMK yang masih dalam proses memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan untuk produk impor yang masuk ke pasar Indonesia. Namun hingga kini, rincian teknis mengenai ketentuan tersebut belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah menegaskan kebijakan wajib halal bukan ditujukan untuk membatasi kegiatan usaha maupun menghambat perdagangan. Sebaliknya, aturan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status produk yang dikonsumsi. Di sisi lain, pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya. Karena itu, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Haikal juga memastikan tidak akan ada sweeping terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan wajib halal. Pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah. Pelaku usaha yang masih memerlukan pendampingan akan mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan. Pemerintah berharap proses implementasi dapat berjalan secara bertahap dan proporsional.
Dengan waktu penerapan yang tinggal beberapa hari, pelaku usaha diimbau segera memastikan status sertifikasi halal produknya. UMK dan pelaku usaha yang menggunakan bahan baku impor juga diminta mengikuti perkembangan aturan yang sedang disiapkan pemerintah. Informasi resmi mengenai ketentuan teknis selanjutnya akan diumumkan melalui instansi terkait. Hingga saat itu, jadwal penerapan wajib halal pada 18 Oktober 2026 tetap berlaku. (RHU)