AFU.id

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Aturan untuk UMKM dan Produk Impor

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, sambil menyiapkan ketentuan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, serta bahan baku, agar pelaksanaan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsumen, serta memastikan produk yang beredar memiliki sertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pelaku usaha diimbau untuk segera memastikan status sertifikasi halal produk mereka, dan rincian teknis mengenai ketentuan yang sedang disusun akan diumumkan melalui instansi terkait.

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Aturan untuk UMKM dan Produk Impor
Logo yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi