JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh. Temuan tersebut mendorong Bupati Annisa Suci Ramadhani meminta aparat kepolisian mengusut pihak yang diduga membuka dan menanami kawasan hutan secara ilegal.
Temuan itu diperoleh saat Annisa meninjau lokasi bersama AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Dari hasil pengecekan lapangan, lahan seluas 5,9 hektare yang sebelumnya terbakar pada 15 September 2026 diketahui telah ditanami kelapa sawit meski berada di kawasan hutan produksi terbatas. “Belum lama ini kami bersama Kapolres Dharmasraya melakukan peninjauan lapangan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan. Ternyata ada lahan yang telah ditanami sawit,” kata Annisa Senin, (19/10/26).
Menurut Annisa, aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan HPT merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Karena itu, pemerintah daerah meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi (police line) di lokasi temuan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang larangan bertuliskan larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan. Pemerintah daerah menegaskan seluruh penanganan lokasi tetap mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, dan peraturan kehutanan yang berlaku.
Annisa mengatakan temuan sawit di lahan bekas karhutla menjadi perhatian serius karena muncul di tengah upaya pencegahan kebakaran yang selama ini dilakukan pemerintah daerah. Sebelumnya, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda telah membentuk Satgas Karhutla hingga tingkat nagari guna memperkuat pengawasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, berdasarkan data aplikasi SiPongi Karhutla, Kabupaten Dharmasraya tidak lagi mencatat titik panas (hotspot) sejak 23 September 2026. Karena itu, temuan aktivitas penanaman sawit di lokasi bekas kebakaran menjadi salah satu fokus pengawasan pemerintah daerah. “Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegas Annisa.
Sementara itu, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Kartyana, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan maupun memanfaatkan area bekas kebakaran tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan menelusuri aktivitas penanaman sawit berdasarkan status kawasan, legalitas lahan, dan aturan kehutanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena temuan sawit muncul tidak lama setelah kawasan tersebut dilanda karhutla. Selain menyelidiki aktivitas penanaman, aparat juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan kebakaran maupun pemanfaatan kawasan hutan.
Di lokasi yang sama, pemerintah daerah bersama pengelola kawasan hutan turut melakukan penanaman pohon buah dan jenis tanaman hutan sebagai bagian dari upaya pemulihan area terdampak kebakaran. Langkah itu dilakukan untuk mendukung restorasi kawasan sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (RHU)