Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
Ringkasan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Pelantikan Sudaryono dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) untuk memastikan kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah, sementara Nanik akan tetap terlibat dalam pengawasan BGN sebagai ketua Dewan Pengawas yang akan dibentuk. Nanik menjelaskan bahwa pengundurannya dilakukan untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri, dan Presiden mendukung keputusannya tersebut.

Berita Terkait
Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam


Nasional
Dibalik Jerebu: Mantan Mendag Ungkap Modus dan Peran Pemodal Asing di Bencana Karhutla, serta Paradoks Hukum Singapura
4 media, Cenderung netral


Nasional
Aksi Main Simbol Greenpeace di Bundaran HI, Bentangkan Spanduk Protes Karhutla dengan Latar Menara Sinar Mas, Tuntut Akuntabilitas Korporasi dan Pemerintah
3 media, Cenderung kiri


Nasional
PGI Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB di Tengah Karhutla: Pengkhianatan Kemanusiaan
2 media, Cenderung netral


Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Lepas Almamater: Turun Bukan sebagai Kampus, tapi Rakyat

Nasional
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran: Seret Delapan Aktivis Greenpiece ke Polda Metro Jaya, Polisi Usut Cara Bobol Penjagaan Bundaran HI

Nasional
Cara 6 Aktivis Greenpeace Naik di Patung Selamat Datang Bentangkan Spanduk 2 Tahun Prabowo-Gibran


Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam


Nasional
Dibalik Jerebu: Mantan Mendag Ungkap Modus dan Peran Pemodal Asing di Bencana Karhutla, serta Paradoks Hukum Singapura
4 media, Cenderung netral

Pilihan Redaksi


Hukum & Kriminal
Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar

Olahraga
Top Skor dan Assist Terbaru Liga Inggris: Haaland Teratas, Isak dan Joao Pedro Kedua, Brighton Mendominasi


Hukum & Kriminal
Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka










