JAKARTA, AFU.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar polemik calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang mundur setelah lulus karena dipaksa melepas hijab dibawa ke ranah hukum. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis lewat akun media sosial X pribadinya, menyatakan bahwa penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama. “Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab. Itu hak konstitusional semua warga negara,” sambungnya.” tulis Cholil Nafis, dikutip Jumat (21/8/2026).
Cholil menilai kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia hidup dalam era kemerdekaan yang memberikan ruang bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya. “Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama,” ujar Cholil. Karena itu, Cholil meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di media sosial apabila memang benar terjadi. Ia mendorong adanya proses hukum untuk memastikan apakah benar terdapat kebijakan yang memaksa calon kadet perempuan melepas jilbab. “Kalau itu benar-benar terjadi harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perbedaan antara ketentuan resmi penerimaan mahasiswa dengan praktik yang disebut dialami calon kadet di lapangan. Di sisi lain, dugaan tersebut masih berdasarkan kesaksian Asma dan perlu diklarifikasi kepada pihak Unhan untuk memperoleh penjelasan mengenai aturan resmi penggunaan jilbab bagi kadet putri.
Kisah itu bermula dari curahan hati seorang calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan bernama Asma Wafa Andina di media sosial. Dalam unggahannya, Asma menceritakan pengalaman selama mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027 hingga akhirnya mengambil keputusan untuk mundur meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.
Menurut Asma, informasi resmi PMB Unhan sebelumnya mencantumkan ketentuan pakaian yang memberikan fasilitas bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab selama mengikuti rangkaian tes. Namun, ia mengaku menemukan kondisi berbeda ketika menjalani seleksi tingkat pusat di Bogor. “Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma dalam unggahannya.
Asma mengaku pertama kali mendapat informasi mengenai kewajiban melepas jilbab saat mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut peserta perempuan berhijab mendapat pertanyaan dari pimpinan fakultas dan panitia mengenai kesediaan melepas jilbab apabila dinyatakan lulus sebagai kadet. Dalam unggahan tersebut, Asma menuliskan percakapan yang disebut terjadi dalam proses pengarahan. Peserta perempuan berhijab disebut ditanya apakah bersedia melepas jilbab jika lolos. Bahkan, menurut Asma, terdapat pertanyaan lanjutan mengenai kesiapan memotong rambut.
Asma juga mengklaim panitia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru dan calon kadet memang harus melepas jilbab. Ia menyebut informasi serupa disampaikan dalam berbagai pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi. Menurut pengakuannya, para calon kadet perempuan disebut diminta memotong rambut dan melepas penutup kepala apabila ingin melanjutkan pendidikan. Kondisi tersebut kemudian membuat Asma mempertanyakan dasar aturan yang digunakan karena menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perjanjian.
Persoalan itu kembali dipertanyakan ketika calon kadet melakukan penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026. Asma mengaku menanyakan secara langsung apakah kewajiban melepas jilbab memiliki dasar aturan tertulis dalam perjanjian yang harus ditandatangani calon mahasiswa. “Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian pertanyaan Asma yang dibagikan melalui media sosial.
(EER)