JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) akan disesuaikan. Kebijakan tersebut dilakukan setelah Menteri Pertahanan memberikan arahan agar seragam kadet dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Kemenhan menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan. Namun, ketentuan seragam selama pendidikan dan latihan akan diperjelas agar tetap memperhatikan aspek disiplin, keseragaman, keamanan, serta keselamatan dalam kegiatan militer.
Dalam keterangan resminya, Kemenhan menyebut penyesuaian aturan seragam merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan pendidikan kadet. Pengaturan tersebut nantinya akan mencakup tata cara penggunaan hijab agar tetap sesuai dengan standar kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan. Sebelumnya, polemik mengenai penggunaan hijab di Unhan mencuat setelah seorang calon mahasiswa perempuan mengaku memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi. Ia menyebut terdapat dugaan ketentuan tidak tertulis yang membuat calon kadet perempuan harus memilih antara melepas hijab atau mengundurkan diri.
Kabar tersebut kemudian mendapat perhatian publik hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta adanya klarifikasi dari pihak Unhan. MUI menilai persoalan penggunaan atribut keagamaan perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Menanggapi hal tersebut, Kemenhan menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Aturan tersebut justru mencantumkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari pembentukan karakter kadet.
Kemenhan menjelaskan perbedaan aturan muncul pada kegiatan tertentu seperti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang. Dalam kegiatan tersebut, penggunaan perlengkapan latihan dan kebutuhan keleluasaan gerak menjadi pertimbangan dalam pengaturan pakaian. Menurut Kemenhan, ketentuan teknis selama latihan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan agama. Kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal, mess, maupun kegiatan tertentu di luar kampus.
Ke depan, penggunaan hijab akan diatur dalam ketentuan seragam yang lebih jelas. Pemerintah ingin memastikan pendidikan karakter, disiplin militer, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dapat berjalan secara bersamaan. Kemenhan menyatakan evaluasi aturan seragam dilakukan untuk memberikan kepastian bagi seluruh kadet Unhan. Dengan adanya ketentuan yang lebih spesifik, tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan selama proses pendidikan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan pertahanan yang tetap menjunjung profesionalisme sekaligus menghormati keberagaman. Kemenhan menegaskan Unhan memiliki komitmen membentuk sumber daya manusia pertahanan yang disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan. Polemik hijab kadet perempuan Unhan kini memasuki tahap penyesuaian regulasi. Pemerintah berharap perubahan aturan seragam tersebut dapat menjadi solusi agar kebutuhan pendidikan militer tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak beragama para kadet. (RHU)