AFU.id

Rektor Unsoed Terjerat Kasus Korupsi, Kemdiktisaintek Percayakan Proses Hukum ke KPK

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq, terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran, yang terungkap setelah operasi tangkap tangan oleh KPK. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, sambil memantau perkembangan serta meminta sivitas akademika Unsoed untuk tetap melanjutkan aktivitas akademik dalam suasana yang kondusif. Sebanyak 14 orang, termasuk pejabat Unsoed, diamankan dalam operasi tersebut, dan penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai serta dokumen terkait.

Rektor Unsoed Terjerat Kasus Korupsi, Kemdiktisaintek Percayakan Proses Hukum ke KPK
Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan maba usai tejaring OTT KPK, Kamis (20/8/2026). (Foto: Humas Unsoed)

Rektor Unsoed Terlibat Kasus Korupsi dalam Penerimaan Maba

Kasus korupsi yang menjerat Rektor Unsoed terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Prof Akhmad Sodiq. Penindakan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) itu menjadi OTT ke-19 sepanjang 2026. Adapun dugaan perkaranya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru (maba) melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

KPK mencium adanya praktik suap dan pengondisian transaksional dalam proses penerimaan maba FK Unsoed. Penyidik juga mendeteksi dugaan penggunaan perantara atau layering untuk membantu mengalirkan dana kepada rektor. Lembaga antirasuah Indonesia lantas mengamankan 14 orang dari dua lokasi berbeda ketika melakukan OTT.

Sebanyak 12 orang terjaring di Purwokerto, sedangkan dua lainnya di Jakarta. Selain rektor, penyidik KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed yang kuat dugaan terlibat dalam kasus korupsi. Mereka adalah Prof Kuat Puji Prayitno (Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan), Prof Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), serta Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan).

Penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan beberapa tas berisi dokumen operasional kampus. Selain itu, sejumlah ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed telah disterilkan dan disegel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ruangan yang tersegel mencakup ruang kerja rektor serta ruangan jajaran wakil rektor.

Kasus korupsi yang menjerat Rektor Unsoed kini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang KPK tangani. Kemdiktisaintek RI belum menentukan langkah kelembagaan karena masih menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah. Sikap itu membuat kementerian memilih menghormati proses hukum sembari menyiapkan pendalaman sesuai kewenangannya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi