Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Rektor Unsoed Terjerat Kasus Korupsi, Kemdiktisaintek Percayakan Proses Hukum ke KPK
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq, terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran, yang terungkap setelah operasi tangkap tangan oleh KPK. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, sambil memantau perkembangan serta meminta sivitas akademika Unsoed untuk tetap melanjutkan aktivitas akademik dalam suasana yang kondusif. Sebanyak 14 orang, termasuk pejabat Unsoed, diamankan dalam operasi tersebut, dan penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai serta dokumen terkait.
Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan maba usai tejaring OTT KPK, Kamis (20/8/2026). (Foto: Humas Unsoed)
JAKARTA, AFU.ID — Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) lantas merespons kabar itu. Menteri Brian Yuliarto menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Brian Yuliarto mengaku, kementeriannya baru memperoleh informasi mengenai penindakan tersebut melalui pemberitaan media yang beredar pascaoperasi berlangsung. Pihaknya pun belum mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan informasi resmi mengenai perkara yang sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangani. Pendalaman akan berjalan apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi.
Menteri Brian menyampaikan, kementerian akan mencermati perkembangan perkara sekaligus berkoordinasi sesuai dengan kewenangan institusinya. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut sepenuhnya harus dipercayakan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati perkembangannya,” ungkapnya, Jumat (21/8/2026).
Respons kementerian muncul ketika perguruan tinggi kembali menghadapi persoalan mengenai integritas dan tata kelola kelembagaan. Brian Yuliarto menyatakan, perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Sehingga, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berjalan transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan mematuhi ketentuan hukum.
Menteri Brian meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan aktivitas akademik selama proses hukum atas kasus korupsi yang menjerat Rektor Prof Akhmad Sodiq berlangsung. Ia juga berharap kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan dalam suasana akademik kondusif. “Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi dan kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tuturnya.
Rektor Unsoed Terlibat Kasus Korupsi dalam Penerimaan Maba
Kasus korupsi yang menjerat Rektor Unsoed terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Prof Akhmad Sodiq. Penindakan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) itu menjadi OTT ke-19 sepanjang 2026. Adapun dugaan perkaranya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru (maba) melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
KPK mencium adanya praktik suap dan pengondisian transaksional dalam proses penerimaan maba FK Unsoed. Penyidik juga mendeteksi dugaan penggunaan perantara atau layering untuk membantu mengalirkan dana kepada rektor. Lembaga antirasuah Indonesia lantas mengamankan 14 orang dari dua lokasi berbeda ketika melakukan OTT.
Sebanyak 12 orang terjaring di Purwokerto, sedangkan dua lainnya di Jakarta. Selain rektor, penyidik KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed yang kuat dugaan terlibat dalam kasus korupsi. Mereka adalah Prof Kuat Puji Prayitno (Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan), Prof Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), serta Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan).
Penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan beberapa tas berisi dokumen operasional kampus. Selain itu, sejumlah ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed telah disterilkan dan disegel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ruangan yang tersegel mencakup ruang kerja rektor serta ruangan jajaran wakil rektor.
Kasus korupsi yang menjerat Rektor Unsoed kini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang KPK tangani. Kemdiktisaintek RI belum menentukan langkah kelembagaan karena masih menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah. Sikap itu membuat kementerian memilih menghormati proses hukum sembari menyiapkan pendalaman sesuai kewenangannya. (ADR)