JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 11 warga Pati, Jawa Tengah, tiba di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi. Mereka menempuh perjalanan dari Pati menggunakan dua mobil dan tiba di kompleks parlemen setelah hampir sehari di perjalanan. Dua tuntutan yang dibawa adalah pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Tuntutannya cuma dua. Satu, perampasan aset koruptor, yang kedua hukum mati koruptor, itu saja,” kata salah satu peserta aksi, Teguh, di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (21/8/2026). Rombongan tersebut berangkat dari Pati pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB dan tiba di Jakarta pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka menjadi bagian dari persiapan menjelang aksi yang lebih besar di depan DPR.
Warga kemudian memasang dua kain putih berukuran besar di pagar kompleks parlemen. Salah satunya bertuliskan “Jakarta (love) Pati Bersatu”, sedangkan spanduk lain memuat tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sejumlah kardus berisi air mineral dari warga yang mendukung aksi juga terlihat ditumpuk di sekitar lokasi.
Rombongan kemudian duduk di taman kecil depan Gedung DPR/MPR dengan beralaskan tikar sembari mempersiapkan kegiatan selanjutnya. Mereka berencana mendirikan posko di sekitar kawasan parlemen seperti yang sebelumnya dilakukan ketika menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Puncak aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menyebut rombongan awal diberangkatkan lebih dahulu untuk mempersiapkan kebutuhan teknis menjelang aksi tersebut. Massa Pati nantinya direncanakan bergabung dengan kelompok lain untuk menyampaikan tuntutan di depan DPR. Salah satu agenda utama tetap mendesak parlemen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset hingga kini masih berada dalam proses penyusunan di DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyebut rancangan tersebut termasuk dalam 43 RUU yang masih dikerjakan pada masa persidangan 2026–2027. Belum rampungnya regulasi tersebut membuat desakan agar pembahasannya dipercepat kembali muncul dari sejumlah kelompok masyarakat.
Selain perampasan aset, massa Pati juga membawa tuntutan pemberian hukuman mati kepada pelaku korupsi. Teguh mengatakan kedua isu tersebut dipilih karena dinilai menjadi persoalan paling mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi. Tuntutan lain disebut dapat disampaikan dalam kesempatan berbeda.
Kepolisian telah menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi pada 27 Agustus. Pengamanan akan disiapkan karena unjuk rasa tersebut diperkirakan berpotensi dihadiri massa dalam jumlah besar. Polisi juga akan melakukan patroli, pengawasan intelijen, dan pemeriksaan di lapangan untuk mencegah pihak lain memanfaatkan aksi hingga menimbulkan kericuhan.
Aksi warga Pati di Jakarta merupakan kelanjutan dari sejumlah gerakan masyarakat di daerah tersebut yang dalam beberapa waktu terakhir aktif menyuarakan isu antikorupsi. AMPB sebelumnya juga menyampaikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan mendesak pemerintah serta DPR mempercepat pengesahan aturan perampasan aset hasil tindak pidana. Puncak aksi di depan DPR dijadwalkan berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026. (RHU)