AFU.id

Respons Jokowi Soal Praperadilan Dokter Tifa: Jangan Perpanjang Proses Hukum

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Presiden Joko Widodo menanggapi pengajuan praperadilan oleh Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu, menilai bahwa langkah tersebut berpotensi memperpanjang proses hukum dan seharusnya pembuktian dilakukan di persidangan pokok perkara. Jokowi menyatakan akan hadir dalam persidangan dan membawa dokumen pendidikan yang diperlukan, serta mempertanyakan argumen Tifa jika yakin ijazahnya palsu. Pengajuan praperadilan oleh Tifa ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertanyakan status hukumnya setelah putusan sebelumnya yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Respons Jokowi Soal Praperadilan Dokter Tifa: Jangan Perpanjang Proses Hukum
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Praperadilan Dokter Tifa

Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Permohonan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melalui gugatan tersebut, tim hukum Tifa mempersoalkan kembali status hukum kliennya setelah majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Kuasa hukum Tifa meminta hakim menyatakan status Tifa setelah putusan sela bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka. Mereka juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dinyatakan batal demi hukum. Tim hukum Tifa menilai jaksa semestinya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila keberatan dengan putusan sebelumnya, bukan membuat dakwaan baru dan kembali menempatkan Tifa sebagai terdakwa. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi