Presiden Joko Widodo menanggapi pengajuan praperadilan oleh Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu, menilai bahwa langkah tersebut berpotensi memperpanjang proses hukum dan seharusnya pembuktian dilakukan di persidangan pokok perkara. Jokowi menyatakan akan hadir dalam persidangan dan membawa dokumen pendidikan yang diperlukan, serta mempertanyakan argumen Tifa jika yakin ijazahnya palsu. Pengajuan praperadilan oleh Tifa ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertanyakan status hukumnya setelah putusan sebelumnya yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu. Jokowi menilai langkah tersebut berpotensi membuat penyelesaian perkara semakin panjang. Menurut dia, apabila Dokter Tifa yakin dengan tudingan yang disampaikan, pembuktian seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok perkara.
"Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Jokowi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan. Ia justru menyatakan siap menghadiri persidangan dan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.
Jokowi memastikan akan hadir dalam persidangan perkara tersebut. Ia juga berencana membawa ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan, termasuk ijazah S1 yang saat ini berada di Kejaksaan. "Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan," ujarnya.
Menurut Jokowi, perkara tersebut sudah masuk ranah pokok perkara sehingga proses selanjutnya seharusnya mengikuti mekanisme persidangan. "Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada," kata dia. Jokowi kembali menyinggung praperadilan yang ditempuh Dokter Tifa. Ia mempertanyakan alasan langkah tersebut apabila Tifa merasa yakin bahwa ijazah yang dipersoalkan memang palsu. "Ya untuk apa. Kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa aja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya," ujarnya.
Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Permohonan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melalui gugatan tersebut, tim hukum Tifa mempersoalkan kembali status hukum kliennya setelah majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Kuasa hukum Tifa meminta hakim menyatakan status Tifa setelah putusan sela bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka. Mereka juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dinyatakan batal demi hukum. Tim hukum Tifa menilai jaksa semestinya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila keberatan dengan putusan sebelumnya, bukan membuat dakwaan baru dan kembali menempatkan Tifa sebagai terdakwa. (FAD)