JAKARTA, AFU.ID — Desakan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor kembali disuarakan sebagai solusi pamungkas pemberantasan kejahatan rasuah di Tanah Air. Namun, instrumen pidana maksimal tersebut dinilai belum cukup ampuh untuk menghentikan laju korupsi jika tidak dibarengi perbaikan moral secara fundamental. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah dalam merespons usulan penjatuhan vonis mati yang dilontarkan oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hukuman mati sejatinya telah diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. Aturan ini menjadi sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan pengadilan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut ditekankan untuk menjawab usulan Wakil Ketua Umum MUI terkait penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat. Praktik korupsi dipandang tidak semata-mata bisa dihilangkan hanya dengan memperberat ancaman pidana ataupun menambah jumlah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ketegasan pemidanaan wajib diputuskan secara adil dan proporsional tanpa didasari oleh amarah maupun kebencian semata.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," ungkap Yusril. Indonesia saat ini sudah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan antikorupsi yang sangat berlapis, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor, hingga KPK. Faktanya, kejahatan kerah putih ini masih terus berjalan dan ironisnya justru ikut menjerat para aparatur penegak hukum itu sendiri.
"Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang hak dan mana yang batil?" sambung Yusril. Ia kembali mengingatkan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah menyiapkan ancaman pidana mati untuk kondisi tertentu. Kondisi itu disebut seperti bencana alam nasional atau krisis ekonomi. Pada akhirnya, hakim memiliki kewenangan absolut untuk menimbang seluruh keadaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, termasuk menurunkannya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Adapun sebagai informasi, pelaksanaan pidana mati di Indonesia secara resmi dilakukan dengan metode tembak mati sebagaimana diatur dalam Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 Tahun 1964. Aturan tersebut berlaku mutlak bagi terpidana yang menerima vonis mati dari pengadilan di lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer. Adapun tata cara teknis mengenai operasional eksekusi hukuman maksimal ini berpedoman penuh pada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2010.
Tindakan eksekusi tersebut dijalankan oleh regu penembak khusus yang berasal dari satuan Brigade Mobil (Brimob). Regu penembak ini beranggotakan 12 orang Tamtama dan satu orang Bintara yang bergerak di bawah komando seorang Perwira. Pembentukan tim eksekutor tersebut merupakan wewenang mutlak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis. (NAD)