JAKARTA, AFU.ID - Dugaan pembatasan penggunaan hijab bagi calon kadet putri di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI), mengundang reaksi beberapa kalangan. Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) resmi melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi terbuka kepada Menteri Pertahanan RI serta Rektor UNHAN RI terkait kabar seorang calon kadet putri bernama Asma Wafa Andina yang memilih mengundurkan diri usai diduga diminta melepaskan hijabnya.
Langkah hukum dan kontrol publik tersebut dituangkan melalui surat bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. DPP-API menegaskan, apabila isu tersebut benar terjadi, persoalan yang ada bukanlah sekadar masalah teknis tata tertib internal kampus, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara.
"Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah seragam atau tata tertib internal. Ini menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban setiap institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum," tegas DPP-API dalam surat yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar, Sabtu (22/8/2026).
Dalam permohonannya, DPP-API mendesak Kementerian Pertahanan dan pihak kampus UNHAN RI untuk segera meninjau ulang serta menghentikan segala bentuk kebijakan diskriminatif yang membatasi hak berbusana keagamaan. Pihaknya juga menuntut digelarnya pemeriksaan independen dan transparan terhadap seluruh rangkaian proses seleksi calon kadet putri untuk Tahun Akademik 2026/2027, serta memberikan pemulihan hak bagi calon peserta yang dirugikan.
DPP-API menggarisbawahi, setiap kebijakan publik di institusi negara harus memiliki dasar hukum yang sah dan tertulis, bukan atas dasar tekanan maupun arahan informal. "Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya," tulis isi surat tersebut.
Pihaknya memberikan batas waktu jawaban tertulis selama 7 hari kerja sejak surat diterima. DPP API mengancam akan membawa temuan ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga jalur hukum resmi apabila Menhan dan Rektor UNHAN tidak memberikan klarifikasi yang transparan. (MAR)