JAKARTA, AFU.ID — Penanganan dua kecelakaan transportasi yang terjadi pada 2026 memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau manajemen perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab atas sistem keselamatan transportasi. Dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada September 2026, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat perusahaan pengelola kapal. Sementara itu, dalam kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026, polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan tentang bagaimana penyidik menelusuri tanggung jawab pidana dalam kecelakaan transportasi, terutama ketika investigasi keselamatan juga menemukan faktor sistemik. Namun, perbedaan jumlah dan posisi tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya standar ganda penegakan hukum. Penetapan tersangka bergantung pada alat bukti dan dugaan keterlibatan setiap orang dalam tindak pidana yang diselidiki.
Dalam kasus KM Virgo Transport 8, penyidik menetapkan nakhoda berinisial AY serta tiga pejabat PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka. Ketiga pejabat tersebut masing-masing berinisial LBA, RH, dan YR, yang disebut memiliki peran sebagai agen, manajer operasional, dan general manager cabang Surabaya. Berdasarkan informasi yang diberitakan mengenai penyidikan, penetapan tersangka tidak hanya diarahkan kepada pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung, tetapi juga pihak perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam terjadinya kecelakaan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyidik mendalami kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan pihak lain di luar nakhoda. Dalam perkara kecelakaan kapal, pertanggungjawaban pidana tidak selalu terbatas pada orang yang mengendalikan kapal ketika kecelakaan terjadi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Meski begitu, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Kesalahan pidana masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Dalam kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Penyidik menyebut data logger menunjukkan rem darurat diaktifkan ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menilai tindakan masinis menjelang kecelakaan.
Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Sopir taksi yang terlibat dalam rangkaian kejadian di perlintasan sebidang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersendiri. Karena itu, tidak tepat menyebut masinis sebagai satu-satunya tersangka dalam seluruh rangkaian kejadian. Rumusan yang lebih akurat adalah belum ada pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau Kementerian Perhubungan yang diberitakan ditetapkan sebagai tersangka terkait aspek sistemik tabrakan kedua kereta tersebut.
Laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai kecelakaan di Bekasi Timur mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut. Faktor yang dilaporkan mencakup persoalan hubungan persinyalan Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur, komunikasi darurat, penyampaian informasi mengenai KRL yang masih tertahan, koordinasi antarpusat kendali, identifikasi sinyal pembantu, serta prosedur pengereman darurat dalam kondisi tertentu.
Temuan tersebut memperluas perhatian dari tindakan individu di kabin masinis menuju sistem keselamatan yang mendukung pengoperasian kereta. Namun, investigasi KNKT dan penyidikan pidana memiliki tujuan berbeda. KNKT menyelidiki penyebab dan faktor kontribusi kecelakaan untuk menghasilkan rekomendasi keselamatan, bukan menentukan kesalahan pidana seseorang.
Temuan mengenai kelemahan persinyalan atau prosedur tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh pejabat KAI maupun regulator. Penyidik perlu mengumpulkan bukti tambahan untuk menentukan apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Sebaliknya, temuan KNKT juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya tanggung jawab pihak lain di luar masinis.
Mengapa Manajemen KM Virgo Tersangka?
Perbedaan penanganan kedua perkara perlu dilihat dari konstruksi hukum dan bukti yang tersedia dalam masing-masing penyidikan. Dalam kasus KM Virgo Transport 8, penyidik menduga terdapat keterlibatan pihak perusahaan selain nakhoda. Dugaan tersebut menjadi dasar untuk memperluas penyidikan kepada pejabat pengelola kapal. Dalam kasus perkeretaapian, penyidik sejauh ini diketahui menetapkan masinis sebagai tersangka berdasarkan dugaan kelalaian operasional. Sementara itu, faktor sistemik yang ditemukan KNKT perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah faktor tersebut juga berkaitan dengan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur kewajiban penyelenggara perkeretaapian terkait keselamatan. Akan tetapi, keberadaan kewajiban tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan pejabat perusahaan atau regulator sebagai tersangka ketika terjadi kecelakaan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti mengenai peran, kewajiban, tindakan atau kelalaian, serta hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang diselidiki.
Hal serupa berlaku dalam kasus pelayaran. Penetapan pejabat perusahaan kapal sebagai tersangka tidak berarti seluruh manajemen atau regulator telah terbukti bertanggung jawab atas kecelakaan. Belum adanya pejabat KAI atau Kementerian Perhubungan yang diberitakan menjadi tersangka tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana berhenti pada masinis.
Untuk menilai apakah penyidikan telah menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, diperlukan informasi mengenai perkembangan penyidikan, pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas persinyalan dan prosedur keselamatan, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi KNKT.
Informasi tersebut penting untuk membedakan dua kemungkinan: belum ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau penyidikan terhadap aspek sistemik yang memang masih berlangsung. Tanpa keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan tersebut, kesimpulan bahwa manajemen KAI atau regulator sengaja tidak tersentuh proses hukum belum memiliki dasar yang memadai.
Kedua kecelakaan tersebut tetap memperlihatkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap keselamatan transportasi. Penegakan hukum perlu menilai tindakan individu sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pertanyaan utama bukan semata-mata mengapa jumlah tersangka dalam kedua kasus berbeda, melainkan apakah penyidikan masing-masing perkara telah menguji seluruh dugaan tindak pidana yang relevan dan menindaklanjuti bukti yang ditemukan. (EER)