JAKARTA, AFU.ID — Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) berniat menguji ketentuan yang dikenal sebagai “Pasal Santet” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam persidangan, mereka justru dibuat “kagok” ketika hakim mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum mereka sebagai pemohon. Permohonan tersebut diajukan Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026. Para mahasiswa menilai frasa “memberikan harapan” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan, parameter, maupun ukuran yang jelas mengenai perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 252 ayat (1) KUHP sendiri mengatur setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik.
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Para pemohon berpendapat frasa “memberikan harapan” tanpa parameter yang jelas dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menentukan sendiri apakah suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Persoalan kemudian muncul ketika perkara masuk ke persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada 8 September 2026. Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota panel Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, para hakim mempertanyakan kedudukan hukum kelima mahasiswa tersebut. Pasalnya, objek norma yang diuji secara spesifik menyasar orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan atau memberikan jasa terkait kemampuan tersebut.
Adies bahkan melontarkan pertanyaan yang langsung menyentuh persoalan tersebut. “Apa ada yang pernah menyantet, apa ada pernah disantet? Belum ada? Apa ada yang berguru jadi dukun santet? Nggak ada? Makanya kita bingung juga legal standing-nya di mana,” kata Adies dalam persidangan.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa persoalan utama berada pada siapa yang menjadi adresat atau pihak yang dituju oleh norma Pasal 252 ayat (1) KUHP. Menurut Saldi, para pemohon merupakan karyawan yang juga sedang menempuh pendidikan hukum. Karena itu, mereka harus menjelaskan secara konkret bagaimana norma yang diuji dapat menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka. “Jadi makanya agak susah ini legal standing-nya, kecuali bisa dibuktikan tadi bahwa Saudara memang orang yang adresatnya dimaksud oleh Pasal 252 ayat (1) ini,” ujar Saldi.
Meski demikian, MK masih memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk memperbaiki permohonannya. Mereka diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan dan menyerahkan perbaikannya paling lambat 21 September 2026. Namun, kesempatan tersebut akhirnya tidak digunakan untuk melanjutkan pengujian substansi pasal. Pada sidang 21 September 2026, para pemohon justru menyampaikan bahwa mereka menarik kembali permohonan tersebut. Andika Firmanta Sitepu yang mewakili para pemohon mengonfirmasi surat penarikan permohonan di hadapan majelis hakim.
Para pemohon menyampaikan bahwa kerugian konstitusional yang mereka dalilkan sampai saat itu masih bersifat akademik. Dengan demikian, MK tidak masuk ke pokok persoalan apakah frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP konstitusional atau tidak. Pada 29 September 2026, MK kemudian mengabulkan penarikan permohonan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 22 September 2026 telah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan beralasan menurut hukum.
MK pun menetapkan permohonan tersebut ditarik kembali. Para pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. Dengan demikian, yang “gagal” dalam perkara ini bukan Pasal Santet menjadi undang-undang. Pasal 252 ayat (1) sudah merupakan bagian dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang berhenti di tengah jalan adalah upaya lima mahasiswa Unpam untuk menguji frasa “memberikan harapan” dalam pasal tersebut di MK. Perjalanan perkara itu pun berakhir sebelum MK sempat menguji pokok persoalannya. (EER)