AFU.id

Mau Uji Pasal Santet, 5 Mahasiswa Unpam Kagok Ditanya Hakim: Pernah Nyantet?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan permohonan uji materi terkait "Pasal Santet" dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti frasa "memberikan harapan" yang dinilai tidak jelas. Namun, dalam persidangan, hakim mempertanyakan kedudukan hukum mereka sebagai pemohon, mengingat objek norma yang diuji menyasar orang yang mengklaim memiliki kekuatan gaib, sehingga legal standing mereka dianggap kurang kuat. Akhirnya, para mahasiswa menarik kembali permohonan tersebut dengan alasan kerugian konstitusional yang mereka ajukan bersifat akademik, sehingga MK menghentikan proses pengujian tanpa membahas substansi pasal.

Mau Uji Pasal Santet, 5 Mahasiswa Unpam Kagok Ditanya Hakim: Pernah Nyantet?
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi pasal santet. Dokumentasi Antara

Berita Terkait

Pilihan Redaksi