AFU.id

Sidang Uji Materil Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Tegaskan Adanya Karpet Merah Pencucian Uang di UU P2SK

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Sidang uji materil terhadap UU P2SK yang mengatur penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memunculkan kekhawatiran terkait potensi pencucian uang di Indonesia. Ahli hukum Dr. Yunus Husein menyebut Pasal 50A sebagai "bumerang" bagi ekonomi nasional, karena memberikan kekebalan hukum kepada pembeli surat utang khusus dan mengabaikan prinsip anti-pencucian uang. Selain itu, kebijakan ini dianggap menciptakan ketidakadilan bagi investor SBN konvensional dan berpotensi memperburuk defisit fiskal, sementara kepatuhan terhadap standar internasional dapat terancam, berisiko menjebak Indonesia dalam sanksi FATF.

Sidang Uji Materil Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Tegaskan Adanya Karpet Merah Pencucian Uang di UU P2SK
Sidang uji materi UU P2SK terkait pemberian kekebalan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke kiri

Kiri67%
Suara
Tirto
Netral33%
Bisnis Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi