JAKARTA, AFU.ID — Sidang uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mulai memasuki perdebatan substantif. Perhatian utama persidangan tertuju pada polemik Pasal 50A yang terdiri atas sepuluh ayat, yang secara khusus mengatur penerbitan instrumen surat utang khusus—termasuk di dalamnya Patriot Bond dan Merah Putih Bond—oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Beberapa ahli yang dihadirkan pihak pemohon, membedah regulasi tersebut, yang dinilai tidak hanya cacat secara formil, tetapi juga menyimpan potensi bahaya laten yang dapat mengubah Indonesia menjadi surga pencucian uang global. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., dalam pandangan hukumnya secara tegas menyebut Pasal 50A UU P2SK sebagai sebuah "bumerang" bagi perekonomian nasional.
"Ayat 5 dan 6 secara bersamaan menjadi jaminan keamanan sekaligus kekebalan hukum gerbang potensial bagi praktik pencucian uang," kata Yunus Husein, dalam persidangan yang digelar Senin (28/9/2026). Yunus menilai, ketentuan ini memberikan jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang khusus dari segala bentuk penuntutan hukum—baik pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata—serta melarang data dan informasi transaksi tersebut dijadikan bukti di pengadilan maupun dasar pengenaan pajak.
Menurut Yunus Husein, ketentuan kekebalan hukum tersebut berbenturan secara frontal dengan rezim anti-pencucian uang di Indonesia, khususnya Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal tersebut mengatakan: "Mewajibkan setiap orang memberikan identitas yang benar, sumber dana, dan tujuan transaksi ketika berhubungan dengan lembaga jasa keuangan".
Karena itu, Yunus Husein menegaskan, aturan pada Ayat 5 dan 6 UU P2SK, mencederai prinsip 'Customer Due Diligence' yang merupakan pelaksanaan Rekomendasi No. 5 dari standar global Financial Action Task Force (FATF). "Dengan membebaskan investor dari kewajiban pembuktian asal-usul dana, instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dikhawatirkan akan menjadi sarana empuk tahap penempatan (placement) dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan nasional," jelas Yunus.
Pada kesempatan yang sama, ekonom dan dosen Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan analisis mendalam mengenai dampak destruktif kebijakan ini terhadap tatanan ekonomi makro dan keadilan hukum. Berdasarkan data riset Ernst & Young 2025, ukuran shadow economy di Indonesia tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 23,8% PDB atau setara dengan sekitar Rp5.250 triliun (2024). "Angka ini, jauh di atas rata-rata dunia 11,8% PDB," tegas Wijayanto.
Kehadiran Pasal 50A dikhawatirkan justru akan semakin menyuburkan ekonomi illegal. "Pasal 50A UU P2SK memberikan karpet merah bagi pelaku ekonomi ilegal untuk mencuci uang, akibatnya ekonomi ilegal bertumbuh, ekonomi legal semakin tergerus," ujarnya. Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai menciptakan ketidakadilan yang merusak iklim investasi.
Para investor instrumen Surat Berharga Negara (SBN) konvensional yang tunduk pada hukum pidana, perpajakan, dan keterbukaan data akan merasa didiskriminasikan dibandingkan pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dikecualikan. Fenomena ini juga dianalisis sebagai "tax amnesty" terselubung. "Para pengemplang pajak akan memanfaatkan Pasal 50A P2SK, membuat penerimaan pajak semakin menurun, defisit fiskal melebar, dan krisis fiskal berpotensi terjadi," ujarnya.
Dari perspektif kepatuhan internasional, para ahli mengingatkan, pengabaian terhadap standar FATF dapat menjerumuskan kembali Indonesia ke dalam sanksi berat. Apabila kedudukan hukum ini diadukan, ketidakpatuhan dapat berujung pada eskalasi penegakan hukum FATF hingga level Counter Measure.
Ironisnya, kebijakan istimewa ini dinilai sebagai langkah yang tidak perlu. Wijayanto mengatakan, keberhasilan Danantara menerbitkan Global Bond senilai US$1,5 miliar pada Juni 2026 dengan kelebihan permintaan (oversubscribe) 3 kali membuktikan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia sudah tinggi, sehingga keberadaan Pasal 50A UU P2SK tidak diperlukan dan justru membingungkan. (MAR)