AFU.id

UU Polri Digugat karena Cacat Sejak Awal, Ini Alasannya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat dalam proses pembentukannya, terutama terkait tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Laksda TNI (Purn.) Soleman Ponto, sebagai ahli pemohon, menegaskan bahwa pengabaian tahapan harmonisasi merupakan cacat fundamental yang berpotensi merugikan legitimasi hukum UU tersebut. Gugatan ini mencakup dua perkara yang menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

UU Polri Digugat karena Cacat Sejak Awal, Ini Alasannya
Ilustrasi personel Polri. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi