UU Polri Digugat karena Cacat Sejak Awal, Ini Alasannya
Ringkasan Berita
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat dalam proses pembentukannya, terutama terkait tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Laksda TNI (Purn.) Soleman Ponto, sebagai ahli pemohon, menegaskan bahwa pengabaian tahapan harmonisasi merupakan cacat fundamental yang berpotensi merugikan legitimasi hukum UU tersebut. Gugatan ini mencakup dua perkara yang menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Berita Terkait


Hukum & Kriminal
MK Sahkan Pencabutan Gugatan Masa Jabatan Kapolri dan UU ITE, Pemohon Dilarang Menggugat Ulang


Hukum & Kriminal
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dimulai di MK: Ini Konsekuensi Hukum dan Politik Jika Kedudukan Cawapres Terbukti Cacat Hukum
4 media, Cenderung netral

Hukum & Kriminal
Ini 3 Alasan Bos Blueray John Field Minta Hukuman Ringan, Di antaranya Menyuap karena Dipaksa

Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya




Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya

















